Kekerasan seksual

perilaku seksual yang kasar

Kekerasan seksual juga disebut sebagai penganiayaan, adalah perilaku seksual yang kasar yang dilakukan oleh satu orang terhadap orang lain. Hal ini sering dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau memanfaatkan pihak lain.[1] Penganiayaan sering kali mengacu pada kejadian penyerangan seksual terhadap anak kecil, sedangkan kekerasan seksual adalah istilah yang digunakan untuk pola penyerangan seksual yang terus-menerus.[2]

Gambar yang mengilustrasikan seorang wanita mengalami kekerasan seksual hingga terkapar.

Korban sunting

Pasangan sah sunting

Kekerasan seksual pada pasangan sah (suami-istri) adalah salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Ketika kekerasan dilakukan dengan ancaman kontak seksual yang tidak diinginkan atau seks paksa oleh suami atau mantan suami seorang perempuan, maka hal itu dapat dianggap sebagai pemerkosaan, tergantung pada yurisdiksinya, dan dapat juga digolongkan sebagai penyerangan.[3]

Anak-anak sunting

Kekerasan seksual pada anak adalah suatu bentuk tindakan pemaksaan hubungan seksual maupun aktifitas seksual pada anak di mana seorang anak digunakan sebagai pelampiasan kepuasan seksual orang dewasa atau remaja yang lebih tua.[4][5] Bentuk kekerasan seksual terhadap anak dapat berupa kontak seksual langsung, orang dewasa atau orang yang lebih tua yang memperlihatkan hal tidak senonoh (alat kelamin, puting wanita, dll.) kepada seorang anak dengan maksud untuk memuaskan hasrat seksual mereka sendiri atau untuk menindas dan memikat anak tersebut, meminta atau menekan seorang anak untuk berhubungan seksual, menampilkan pornografi kepada seorang anak, atau menggunakan seorang anak untuk memproduksi pornografi anak.[4][6][7]

Ketimpangan Relasi Kuasa sunting

Ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender adalah suatu keadaan pelaku menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.[8]

Bentuk Kekerasan Seksual sunting

Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

  1. Pelecehan seksual nonfisik;
  2. Pelecehan seksual fisik;
  3. Pemaksaan kontrasepsi;
  4. Pemaksaan sterilisasi;
  5. Pemaksaan perkawinan;
  6. Penyiksaan seksual;
  7. Eksploitasi seksual;
  8. Perbudakan seksual;
  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud diatas, Tindak Pidana Kekerasan Seksual meliputi:

  1. Perkosaan;
  2. Perbuatan cabul;
  3. Persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
  4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
  5. Pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
  6. Pemaksaan pelacuran;
  7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
  8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
  9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  10. Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]

Referensi sunting

  1. ^ "Sexual abuse". American Psychological Association. 2018 American Psychological Association. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2 February 2019. Diakses tanggal 28 January 2018. 
  2. ^ "Child Molestation vs. Sexual Abuse". Manly, Stewart & Finaldi. 2021-05-24. Diakses tanggal 2022-07-04. 
  3. ^ Patricia, Mahoney. "The Wife Rape Fact Sheet". National Violence Against Women Prevention Research Center. National Violence Against Women Prevention Research Center. Diakses tanggal 28 January 2018. 
  4. ^ a b "Child Sexual Abuse". Medline Plus. U.S. National Library of Medicine. 2008-04-02. 
  5. ^ Committee on Professional Practice and Standards (COPPS); Board of Professional Affairs (BPA); American Psychological Association (APA); Catherine Acuff; Steven Bisbing; Michael Gottlieb; Lisa Grossman; Jody Porter; Richard Reichbart; Steven Sparta; C. Eugene Walker (August 1999). "Guidelines for Psychological Evaluations in Child Protection Matters". American Psychologist. 54 (8): 586–593. doi:10.1037/0003-066X.54.8.586. PMID 10453704. Diakses tanggal 2008-05-07. RingkasanAPA PsycNET (2008-05-07). Abuse, sexual (child): generally defined as contacts between a child and an adult or other person significantly older or in a position of power or control over the child, where the child is being used for sexual stimulation of the adult or other person. 
  6. ^ Martin, J.; Anderson, J.; Romans, S.; Mullen, P; O'Shea, M (1993). "Asking about child sexual abuse: methodological implications of a two-stage survey". Child Abuse and Neglect. 17 (3): 383–392. doi:10.1016/0145-2134(93)90061-9. PMID 8330225. 
  7. ^ Child sexual abuse definition from the NSPCC
  8. ^ Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi.https://merdekadarikekerasan./ppks/kekerasan-seksual/
  9. ^ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU No. 12 Tahun 2022 (bpk.go.id)