Kayu Aro, Kerinci

kecamatan di Kabupaten Kerinci, Jambi

[[[File:Kerinciku.jpg|thumb|Kerinciku]] Kayu Aro adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Kerinci, Jambi, Indonesia. Berdiri pada tanggal 12 Juni 1996 berdasarkan PP N0. 47/1996. Pusat pemerintahan di Desa Mekar Sari. Sebelumnya pusat pemerintahan terletak di Desa Batang Sangir, sebelum terjadinya pemekaran desa Mekar Sari yang saat ini menjadi ibu kota kecamatan Kayu aro.

Kayu Aro terkenal sebagai daerah penghasil teh. Perkebunan teh Kayu Aro milik PTPN 4 adalah kebun teh terluas di dunia dalam satu hamparan. Teh produksi Kayu Aro diekspor keberbagai negara di dunia dan dalam negeri.

Sejarah perkebunan teh kayu aro dimulai dari tahun 1925, serta perkebunan Teh ini merupakan perkebunan teh terluas serta terletak pada elevasi tertinggi di Indonesia.[1]

Kayu Aro
Negara Indonesia
ProvinsiJambi
KabupatenKerinci
Pemerintahan
 • CamatEdi Ruslan, S.Sos, MH
Populasi
 • Total19,754 jiwa
Kode Kemendagri15.01.09
Kode BPS1501090
Luas114,66 km²
Desa/kelurahan21 desa


Geografi sunting

Kayu aro berada di ujung utara kabupaten Kerinci yang berbatasan langsung dengan kabupaten Solok selatan, Sumatera barat sebagai berikut:

Timur Kec. Gunung Tujuh
Utara Kec. Sangir, Solok Selatan
Selatan Kec. Gunung Kerinci
Barat Kec. Kayu Aro Barat

Sejarah sunting

 

Pembentukkan sunting

Pembentukkan kecamatan kayu aro merupakan hasil dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1996 Pasal 2 Dengan isi sebagai berikut :


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 47 TAHUN 1996

TENTANG

PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN SAROLANGUN BANGKO, KERINCI DAN TANJUNG JABUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a.bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, Kerinci dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas‑tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;

b.bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintah di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2)Undang‑Undang Dasar 1945;
  2. Undang‑undang Nomor 61Tahun 1958 tentang Penetapan Undang‑undang Darurat Nomor 19Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah‑daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang‑undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
  3. Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN SAROLANGUN BANGKO, KERINCI DAN TANJUNG JABUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI.

Pasal 2

Membentuk Kecamatan Kayu Aro di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci, yang meliputi wilayah:

  1. Desa Batang Sangir;
  2. Desa Bengkolan Dua;
  3. Desa Jernih Jaya;
  4. Desa Tangkil
  5. Desa Lubuk Pauh;
  6. Desa Pelompek;
  7. Desa Telun Berasap;
  8. Desa Sungai Sikai;
  9. Desa Sungai Rumpun;
  10. Desa Sungai Bendung Air;
  11. Desa Koto Tengah;
  12. Desa Sungai Sampun;
  13. Desa Koto Panjang;
  14. Desa Sungai Tanduk;
  15. Desa Kampung Baru;
  16. Desa Koto Tuo;
  17. Desa Sungai Dalam;
  18. Desa Sangir;
  19. Desa Bedeng Baru;
  20. Desa Kersik Tuo;
  21. Desa Gunung Labu;
  22. Desa Giri Mulyo;
  23. Desa Sungai Jambu;
  24. Desa Bento;
  25. Desa Sungai Asam;
  26. Desa Koto Baru;
  27. Desa Kebun Baru;
  28. Desa Sungai Lintang;
  29. Desa Sungai Kering;
  30. Desa Patok Empat;
  31. Desa Sako Dua;
  32. Desa Bedeng Dua;
  33. Desa Bedeng Delapan;
  34. Desa Batu Hampar.

(2)Wilayah Kecamatan Kayu Aro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gunung Kerinci.

(3)Dengan dibentuknya Kecamatan Kayu Aro, maka wilayah Kecamatan Gunung Kerinci dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kayu Aro sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dan dalam beberapa tahun terakhir terdapat penambahan desa di dalam kevamatan Kayu Aro yaitu:

  1. Desa Bendung Air Timur
  2. Desa Mekar Jaya
  3. Desa Mekar Sari
  4. Desa Pasar Sungai Tanduk
  5. Desa Renah Kasah
  6. Desa Sangir Tengah
  7. Desa Koto Periang
  8. Desa Tanjung Bungo

Pemekaran sunting

 

Pada Tahun 2006 & 2012 Terjadi pemekaran dari kecamatan kayu aro yaitu :

Dan beberapa desa di dalam kecamatan Kayu Aro Ikut bergabung Dalam Dua Kecamatan Tersebut, Desa-desa Yang di Maksud ialah:

Kecamatan Kayu Aro Barat sunting

  1. Batu Hampar
  2. Bedeng Delapan
  3. Bedeng Dua
  4. Bento
  5. Giri Mulyo
  6. Gunung Labu
  7. Kampung Baru
  8. Kebun Baru
  9. Pasar Minggu
  10. Patok Empat
  11. Sako Dua
  12. Sungai Asam
  13. Sungai Jambu
  14. Sungai Kering
  15. Sungai Lintang

Kecamatan Gunung Tujuh sunting

  1. Bengkolan Dua
  2. Jernih Jaya
  3. Lubuk Pauh
  4. Pelompek
  5. Sungai Jernih
  6. Sungai Rumpun
  7. Sungai Sikai
  8. Tangkil
  9. Telun Berasap

Demografi sunting

 
Budaya Jawa

Berdasarkan data dalam Jurnal Penelitian Universitas Negeri Padang (UNP) dan Dari situs web Kompas , sebagian besar penduduk Kecamatan Kayu aro berasal dari suku Jawa Sementara suku lainnya, banyak berasal dari suku Kerinci, dan sebagian dari Minangkabau, Batak, Sunda, Jambi, Lampung, Aceh dan suku lainnya. namun tidak di sebutkan jumlah keseluruhan suku hanya di sebutkan melalui persen %

No Suku %
1 Jawa 80,05%
2 Kerinci 10,50%
3 Minangkabau 05,00%
4 Batak 02,00%
5 Sunda 01,13%
6 Melayu Jambi 00,02%
7 Lampung 01,00%
8 Aceh 00,15%
9 Suku Lainnya 00,15%
Jumlah: 100, Rerata: 11,111

Budaya sunting

  1. Masyarakat Kayu aro menganut berberapa sistem antara lain ;
    1. patrilineal. adalah sistem kekerabatan yang berkembang di antara masyarakat Jawa. Istilah kerabat merujuk pada pertalian kekeluargaan yang ada dalam sebuah masyarakat. Sistem kekerabatan orang Jawa lebih didasarkan pada sisi fungsi dalam pergaulan, pengenalan dan daya ingat seseorang. Sistem kekerabatan Jawa tidak tergantung pada suatu sistem normatif atau sebuah konsep tertentu. Pada umumnya orang Jawa hanya berhubungan dengan keluarga intinya, yaitu orang tua saudara kandung, saudara kandung orang tua. Kekerabatan orang Jawa juga akan meluas ketika terjadi perkawinan antara dua orang yang melangsungkan perkawinan sah menurut agama dan adat. Sistem kekerabatan ini erat kaitannya dengan pembagian warisan.
    2. Silsilah atau tarombo merupakan suatu hal yang sangat penting bagi orang Batak. Bagi mereka yang tidak mengetahui silsilahnya akan dianggap sebagai orang Batak kesasar (nalilu). Orang Batak diwajibkan mengetahui silsilahnya minimal nenek moyangnya yang menurunkan marganya dan teman semarganya (dongan tubu). Hal ini diperlukan agar mengetahui letak kekerabatannya (partuturanna) dalam suatu klan atau marga.

Bahasa sunting

Jawa merupakan bahasa Austronesia yang utamanya dituturkan oleh masyarakat Jawa di wilayah bagian tengah dan timur pulau Jawa. Bahasa ini dikenal mempunyai jumlah besar kata serapan dari bahasa Sanskerta, terutama ditemukan dalam sastra Jawa. Ini karena sejarah panjang pengaruh Hindu dan Buddha di Jawa. selain itu ada juga bahasa Kerinci, Minang, Batak, dan bahasa lainnya

Agama sunting

Ada beberapa agama di kayu aro, dan mayoritas masyarakat di kayu aro adalah beragama Islam, Selain itu masyarakat kayu aro juga beragama Kristen, Katolik, Hindu maupun kepercayaan lama kejawen dan sapta darma

Ekonomi sunting

Agrobisnis sunting

Sumber perekonomian utama masyarakat adalah dari sektor agrobisnis yang meliputi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan. Hasil pertanian & perkebunan meliputi:

  • Sayur mayur: tomat, cabai, kubis, labu, wortel, sawi, kol, buncis, kacang panjang, mentimun, kentang, dll
  • Padi
  • Tanaman hias
  • Kayu-kayuan: Sengon, Jabon

Hasil perikanan & peternakan meliputi:

  • Daging & telur ayam kampung (Ayam Buras)
  • Daging & telur ayam ras
  • Daging Sapi
  • Ikan Lele
  • Ikan Nila

Industri sunting

Industri banyak bergerak dibidang pengolahan dan perdagangan hasil bumi meliputi:

  • Industri makanan olahan (dodol kentang, keripik kentang, aneka camilan, dll)
  • Industri minuman olahan (Teh Kulit Kayu Manis/Teh Kayu Manis, Minuman Herbal dari rempahan, (seperti: Sari Kunyit Sirih, Sari Kunyit Putih, Sari Jahe Merah, Sari Temulawak), sirup kayu manis, dll)
  • Industri pemotongan & pengolahan kayu
  • Industri pengolahan daging ayam kampung

Pariwisata sunting

Kecamatan Kayu Aro dikenal sebagai daerah tujuan wisata utama Kabupaten Kerinci Berikut ini adalah beberapa tempat wisata menarik di Kecamatan Kayu aro

Wisata Gunung sunting

Wisata Danau sunting

Wisata Agro sunting

Wisata Perkemahan sunting

Wisata Pemandian sunting

Pendidikan sunting

Sekolah Menengah Atas (SMA) sunting

Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) sunting

Sekolah Menengah Pertama (SMP) sunting

Di kecamatan Kayu Aro Memiliki 4 SMP diantaranya:

Sekolah Dasar (SD) sunting

Taman Kanak Kanak (TK) sunting

Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) sunting

Desa sunting

  1. Desa Batang Sangir
  2. Desa Bedeng Baru
  3. Desa Bendung Air Timur
  4. Desa Kersik Tuo
  5. Desa Koto Baru
  6. Desa Koto Panjang
  7. Desa Koto Tengah
  8. Desa Koto Tuo
  9. Desa Lindung Jaya
  10. Desa Mekar Jaya
  11. Desa Mekar Sari
  12. Desa Pasar Sungai Tanduk
  13. Desa Renah Kasah
  14. Desa Sangir
  15. Desa Sangir Tengah
  16. Sungai Bendung Air
  17. Desa Sungai Dalam
  18. Desa Sungai Sampun
  19. Desa Sungai Tanduk
  20. Desa Koto Periang
  21. Desa Tanjung Bungo


Jefri afriadi (bicara) 17 Maret 2024 08.34 (UTC)

  1. ^ https://muri.org/Website/rekor_detail/memetiktehdiperkebunandenganelevasitertinggi diakses tanggal 13 Februari 2023 dengan beberapa penyuntingan