Kabupaten Way Kanan

kabupaten di Indonesia, di pulau Sumatera


Kabupaten Way Kanan adalah kabupaten di provinsi Lampung, Indonesia yang merupakan salah satu pemekaran dari Lampung Utara. Ibu kotanya adalah Blambangan Umpu. Kabupaten Way Kanan berbatasan langsung dengan tiga kabupaten di provinsi Sumatera Selatan, yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.[1]

Kabupaten Way Kanan
Stasiun Blambangan Umpu
Lambang resmi Kabupaten Way Kanan
Motto: 
Ramik ragom
(Lampung) Banyak dan beragam[a]
Peta
Peta
Kabupaten Way Kanan di Sumatra
Kabupaten Way Kanan
Kabupaten Way Kanan
Peta
Kabupaten Way Kanan di Indonesia
Kabupaten Way Kanan
Kabupaten Way Kanan
Kabupaten Way Kanan (Indonesia)
Koordinat: 4°26′49″S 104°31′39″E / 4.44705°S 104.52753°E / -4.44705; 104.52753
Negara Indonesia
ProvinsiLampung
Tanggal berdiri27 April 1999
Dasar hukumUU RI Nomor 12 Tahun 1999
Ibu kotaBlambangan Umpu
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 15
  • Kelurahan: 6
  • Kampung: 221
Pemerintahan
 • BupatiRaden Adi Pati Surya
 • Wakil BupatiAli Rahman
 • Sekretaris DaerahSaipul, S.Sos., M.IP
Luas
 • Total3.921,63 km2 (1,514,15 sq mi)
Populasi
 • Total476.871
 • Kepadatan122/km2 (320/sq mi)
Demografi
 • AgamaIslam 95,11%
Hindu 2,90%
Kristen 1,83%
- Protestan 1,05%
- Katolik 0,78%
Buddha 0,05%
Lainnya 0,11%[2]
 • BahasaBahasa Indonesia, Bahasa Lampung
 • IPMKenaikan 67,57 (2021)
sedang[3]
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)
Kode BPS
1807
Kode area telepon+62 723
Pelat kendaraanBE xxxx W**
Kode Kemendagri18.08
APBDRp 1.306.671.826.046,00 (2018)[4]
PADRp 52.566.752.594,00 (2018)[4]
DAURp 655.518.878.000,00 (2018)[5]
Semboyan daerahWay Kanan Unggul dan Sejahtera
Situs webwww.waykanankab.go.id
  1. ^ Juga sebagai semboyan pembangunan daerah yang merupakan akronim dari: rapi, aman, indah, kompak, rasa amanah, giat, objektif, dan mandiri

Sejarah sunting

Diawali pada tahun 1957, dengan dipimpin oleh Wedana Way Kanan, Ratu Pengadilan, diadakanlah pertemuan yang pertama kali guna membahas rencana Pemerintah Pusat yang memerlukan 100.000 hektar tanah untuk keperluan transmigrasi. Pada saat itu tiga kewedanaan yang ada, yaitu Kewedanaan Kotabumi, Kewedanaan Krui, dan Kewedanaan Menggala menolak rencana Pemerintah Pusat.

Namun Kewedanaan Way Kanan menerima tawaran itu dengan pertimbangan agar kelak Way Kanan dapat cepat ramai penduduknya. Pada saat itulah muncul gagasan awal yang dikemukakan oleh Hi. Ridwan Basyah selaku notulis dalam pertemuan tersebut, untuk menjadikan Way Kanan sebagai kabupaten yang berdiri sendiri terpisah dari Kabupaten Lampung Utara.

Pada tahun 1971, keinginan untuk menjadikan Way Kanan menjadi kabupaten yang berdiri sendiri muncul kembali. Pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan para ilmuwan diselenggarakan di kediaman Hi. Ridwan Basyah di Tanjung Agung, Bandar Lampung.

Selanjutnya pada tahun 1975, Bapak Nasrunsyah Gelar Sutan Mangkubumi, di Bumi Agung, Bahuga melaksanakan acara adat Bugawi dengan mengundang tokoh-tokoh adat (penyimbang) sewilayah Way Kanan. Pada kesempatan itu diadakan musyawarah khusus yang dipimpin oleh Hi. Ridwan Basyah membahas kembali gagasan untuk menjadikan Way Kanan sebagai Kabupaten yang berdiri sendiri, sekaligus mengajukan usul kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Lampung.

Kemudian pada tahun 1986, Pemerintah Pusat membentuk Pembantu Bupati Lampung Utara Wilayah Blambangan Umpu dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor: 821.26-502 Tanggal 8 Juni 1985, dengan Pembantu Bupati Kabupaten Lampung Utara Wilayah Blambangan Umpu terdiri dari 6 (enam) kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Blambangan Umpu dengan ibu kota Blambangan Umpu.
  2. Kecamatan Bahuga dengan ibu kota Mesir Ilir.
  3. Kecamatan Pakuan Ratu dengan ibu kota Pakuan Ratu.
  4. Kecamatan Baradatu dengan ibu kota Tiuh Balak.
  5. Kecamatan Banjit dengan ibu kota Banjit.
  6. Kecamatan Kasui dengan ibu kota Jaya Tinggi pada saat itu masih bagian dari Kasui Pasar.

Berdasarkan Surat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tingkat I Lampung, Nomor: 660/1990/II/1991 Tanggal 18 Februari 1991 yang ditujukan kepada Pembantu Bupati Wilayah Blambangan Umpu, maka Hi. Ridwan Basyah yang pada waktu itu menjabat sebagai Pembantu Bupati menyelenggarakan Musyawarah besar (Mubes) di Gedung Sesat Puranti Gawi Blambangan Umpu pada tanggal 4 Mei 1991, dengan maksud untuk mengadakan persiapan Kabupaten Way Kanan menjadi Kabupaten. Adapun Way Kanan baru resmi menjadi kabupaten tersendiri 8 tahun kemudian.[6]

Pembentukan sunting

Kabupaten Waykanan di bentuk berdasarkan Undang-undang No.12 tahun 1999 tanggal 20 April 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Metro. Peresmian Kabupaten Way Kanan dilakukan pada tanggal 27 April 1999 ditandai dengan pelantikan Pejabat Bupati oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

Berkaitan dengan itu, maka pada Tanggal 27 April ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Way Kanan. Waykanan merupakan salah satu kabupaten di wilayah Lampung. Kabupaten Way Kanan ini ibu kotanya adalah Blambangan Umpu. Pemilihan Blambangan Umpu sebagai ibu kota Kabupaten Way Kanan memang tepat. Beberapa alasan memperkuat pernyataan ini adalah:

  1. Tempatnya strategis karena berada di tengah-tengah wilayah Way Kanan, sehingga untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh daerah di wilayah Way Kanan oleh pemerintah kabupaten akan lebih mudah
  2. Blambangan Umpu berada dijalur lalu lintas jalan darat dan rel kereta api dari berbagai arah yaitu Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung sendiri,

Pemerintahan sunting

Daftar Bupati sunting

No Bupati Mulai Jabatan Akhir Jabatan Prd. Ket. Wakil Bupati
1   H.
Muhtar Lutfi
S.H.
1986 1988 1 [Ket. 1]
2   H.
Ridwan Basyah
1988 1992 2 [Ket. 2]
3   Drs. H.
Mansyur Nur
1992 1994 3 [Ket. 3]
4   Drs. H.
Tamanuri
M.M.
1994 1996 4 [Ket. 4]
5   Drs.
Rifdi Arief
1996 1999 5 [Ket. 5]
(4)   Drs. H.
Tamanuri
M.M.
1999 2000 6 [Ket. 6]
2000 2005 7 Marsidi Hasan
2005 2010 8 Bustami Zainudin
6   H.
Bustami Zainudin
S.Pd., M.M.
2010 2015 9 Raden Nasution Husin
-   Albar Hasan Tanjung 23 Agustus 2015 17 Februari 2016 - [Ket. 7][7]
7 H.
Raden Adipati Surya
S.H., M.M.
17 Februari 2016 26 September 2020 10 Edward Antony (2016-2020)
-   Ir.
Mulyadi Irsan
M.T.
26 September 2020 5 Desember 2020 [Ket. 8]
[8]
(7) H.
Raden Adipati Surya
S.H., M.M.
5 Desember 2020 17 Februari 2021
-   H.
Saipul
S.Sos., M.IP.
17 Februari 2021 26 Februari 2021 - [Ket. 9]
(7) H.
Raden Adipati Surya
S.H., M.M.
26 Februari 2021 Petahana 11 [9] Ali Rahman
Catatan
  1. ^ Pembantu Bupati Lampung Utara Wilayah Blambangan Umpu
  2. ^ Pembantu Bupati Lampung Utara Wilayah Blambangan Umpu
  3. ^ Pembantu Bupati Lampung Utara Wilayah Blambangan Umpu
  4. ^ Pembantu Bupati Lampung Utara Wilayah Blambangan Umpu
  5. ^ Pembantu Bupati Lampung Utara Wilayah Blambangan Umpu
  6. ^ Penjabat Bupati Way Kanan
  7. ^ Penjabat Bupati Way Kanan
  8. ^ Penjabat Sementara Bupati Way Kanan
  9. ^ Pelaksana Harian Bupati Way Kanan
  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  Partai Demokrat

Dewan Perwakilan sunting

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Way Kanan dalam dua periode terakhir.[10][11]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 4   5
Gerindra 7   4
PDI-P 5   4
Golkar 4   3
NasDem 3   5
PKS 1   2
PPP 2   0
PAN 2   4
Hanura 5   2
Demokrat 7   11
Jumlah Anggota 40   40
Jumlah Partai 10   9


Kecamatan sunting

Kabupaten Way Kanan terdiri dari 15 kecamatan, 9 kelurahan, dan 221 kampung. Pada tahun 2024, jumlah penduduknya mencapai 6.792.774 jiwa dengan luas wilayah 3.921,63 km² dan sebaran penduduk 125 jiwa/km².[12][13]

Daftar kecamatan,kampung dan kelurahan di Kabupaten Way Kanan, adalah sebagai berikut:

Kode
Kemendagri
Kecamatan Jumlah
Kelurahan
Jumlah
Kampung
Status Daftar
Kampung/Kelurahan
18.08.05 Bahuga 11 Kampung
18.08.03 Banjit 1 19 Kampung
Kelurahan
18.08.04 Baradatu 5 22 Kampung
Kelurahan (Yang Di Akui)
18.08.01 Blambangan Umpu 1 12 Kampung
Kelurahan
18.08.13 Buay Bahuga 9 Kampung
18.08.14 Bumi Agung 10 Kampung
18.08.10 Gunung Labuhan 21 Kampung
18.08.02 Kasui 1 18 Kampung
Kelurahan
18.08.11 Negara Batin 15 Kampung
18.08.07 Negeri Agung 19 Kampung
18.08.12 Negeri Besar 13 Kampung
18.08.06 Pakuan Ratu 19 Kampung
18.08.09 Rebang Tangkas 10 Kampung
18.08.15 Umpu Semenguk 13 Kampung
18.08.08 Way Tuba 13 Kampung
TOTAL 6 221

Referensi sunting

  1. ^ a b "Kabupaten Way Kanan Dalam Angka 2022" (pdf). hlm. 16, 105. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-03-05. Diakses tanggal 5 Maret 2022. 
  2. ^ "Penduduk Menurut Wilayah dan Agama Yang Dianut di Kabupaten Way Kanan 2010". www.sp2010.bps.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-05. Diakses tanggal 5 Maret 2022. 
  3. ^ "Indeks Pembangunan Manusia 2020-2021". www.bps.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-01. Diakses tanggal 5 Maret 2022. 
  4. ^ a b "APBD 2018 ringkasan update 20 Agustus 2018". 2018-08-20. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-06. Diakses tanggal 2018-11-04. 
  5. ^ "Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Provinsi/Kabupaten/Kota Dalam APBN T.A. 2018" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-10-24. Diakses tanggal 2018-11-03. 
  6. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-29. Diakses tanggal 2017-04-27. 
  7. ^ Albar Hasan Tanjung Penjabat Bupati Waykanan Lampung, diakses 29 Desember 2020.
  8. ^ Jelang Pilkada, Mulyadi Irsan Ditunjuk Sebagai Pjs Bupati Waykanan Diarsipkan 2021-10-24 di Wayback Machine., diakses 29 Desember 2020.
  9. ^ Deryardli Tiarhendi, ed. (26-02-2021). "7 Kepala Daerah Dilantik, Ini Harapan Gubernur Lampung". IDN Times. Diakses tanggal 27-02-2021. 
  10. ^ Perolehan Kursi DPRD Way Kanan 2014-2019
  11. ^ "Perolehan Kursi DPRD Way Kanan 2019-2024". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-26. Diakses tanggal 2020-05-20. 
  12. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  13. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020. 

Pranala luar sunting