Indemnitas adalah suatu bentuk penggantian kerugian secara keuangan hingga pihak yang dirugikan memiliki keuangan seperti sebelum kerugian terjadi. Ganti rugi ini tertera dalam polis asuransi yang melibatkan pihak penanggung asuransi dan pihak yang ditanggungi. Keuangan yang ditanggung harus sama dengan harga harta benda dari pihak tertanggung.[1] Pihak yang ditanggungi tidak boleh menerima ganti rugi dengan nilai lebih sehingga memperoleh keuntungan.[2] Indemnitas didukung oleh subrogasi yang menetapkan bahwa pihak penanggung berhak menjual barang sisa dari penanggungannya.[3] Penerapan indemnitas tidak berlaku bagi asuransi jiwa, tetapi hanya berlaku untuk asuransi harta benda.[4]

Referensi sunting

  1. ^ Arijulmanan (2016). "Asuransi dalam Islam". Al-Mashlahah. 4 (8): 606. ISSN 2581-2556. 
  2. ^ Saharuddin, Desmadi (Januari 2013). "Asas Indemnitas dan Kafâlah dalam Asuransi Syariah". Al-Iqtishad. 5 (1): 144. ISSN 2407-8654. 
  3. ^ Yuwita, Wahab, A.A., dan Mahfud (Agustus 2014). "Pelaksanaan Prinsip Subrogasi dalam Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)". Jurnal Ilmu Hukum. 2 (2): 6. ISSN 2302-0180. 
  4. ^ Suryono, Arief (September 2009). "Asuransi Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992". Jurnal Dinamika Hukum. 9 (3): 215.