Fuad Muhammad Syafruddin

Fuad Muhammad Syafruddin yang akrab dipanggil Udin (18 Februari 1964 – 16 Agustus 1996) adalah wartawan Bernas asal Yogyakarta, yang dianiaya oleh orang tidak dikenal, dan kemudian meninggal dunia. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru[butuh rujukan] dan militer[butuh rujukan]. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986.

Fuad Muhammad Syafruddin
Foto Udin
Lahir18 Februari 1964
Bantul
Meninggal16 Agustus 1996(1996-08-16) (umur 32)
Yogyakarta
KebangsaanIndonesia
Nama lainUdin
PekerjaanWartawan Bernas
Suami/istriMarsiyem

Pada Selasa malam, pukul 23.30 WIB, 13 Agustus 1996, ia dianiaya pria tak dikenal di depan rumah kontrakannya, di dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis Km 13 Yogyakarta. Udin, yang sejak malam penganiayaan itu, terus berada dalam keadaannya koma dan dirawat di RS Bethesda, Yogyakarta. Esok paginya, Udin menjalani operasi otak di rumah sakit tersebut. Namun, dikarenakan parahnya sakit yang diderita akibat pukulan batang besi di bagian kepala itu, akhirnya Udin meninggal dunia pada hari Jumat, 16 Agustus 1996, pukul 16.50 WIB.

Sejak Udin mengalami koma hingga rentang waktu yang cukup panjang, hampir seluruh media massa meliput peristiwa yang menimpa Udin.

Penghilangan barang bukti sunting

Kasus Udin menjadi ramai ketika Kanit Reserse Umum Polres Bantul Edy Wuryanto, saat itu berpangkat Sersan Kepala (Serka), di Yogyakarta, dilaporkan telah 'membuang barang bukti', yakni melarung sampel darah dan juga mengambil buku catatan Udin, dengan dalih melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Edy Wuryanto kemudian dimutasikan dari tempat dinasnya di Yogyakarta ke Mabes Polri di Jakarta. Dalam sidang, ia dinyatakan bersalah[1] karena menghilangkan buku catatan Udin sebagai bukti yang dapat membantu untuk mengungkap sebuah kasus kejahatan. Buku catatan tersebut diduga berisi data-data sejumlah kasus penyimpangan yang akan ditulis korban. Edy Wuryanto akhirnya divonis hukuman penjara satu tahun delapan bulan walau sebelumnya pengadilan ini sempat dihalang-halangi oleh Mabes Polri karena dianggap bahwa sidang tersebut menyalahi asas nebis in idem sebab terdakwa sudah pernah diadili dalam kasus yang sama sebelumnya.[2] Dan seperti itu pun, udin binasa selamanya.

Kambing hitam sunting

Tri Sumaryani sunting

Ada pihak-pihak tertentu yang tampaknya mencoba mengalihkan kasus ini. Seorang perempuan, Tri Sumaryani, mengaku akan diberi apapun yang dia minta oleh Kuncoro, kemenakan Bupati Bantul, sebagai imbalan membuat pengakuan bahwa Udin melakukan hubungan gelap dengannya. Tri Sumaryani menyangkal itu karena ia hanya pernah menjadi pacar Fauzan, adik Udin, tapi saat itu sudah tidak ada hubungan apa-apa lagi. Fauzan juga tidak pernah cekcok dengan Udin karena ia tahu Udin tidak pernah berpacaran dengan Tri Sumaryani.[3]

Iwik sunting

Dwi Sumaji alias Iwik, seorang sopir perusahaan iklan, juga mengaku dikorbankan oleh polisi untuk membuat pengakuan bahwa ia telah membunuh Udin. Iwik dipaksa meminum bir berbotol-botol dan kemudian ditawari uang, pekerjaan, dan seorang pelacur.[4] Namun di pengadilan, pada 5 Agustus 1997 Iwik mengatakan, "Saya telah dikorbankan untuk bisnis politik dan melindungi mafia politik."[5] Iwik akhirnya divonis bebas berdasarkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Bantul Nomor 16/pid.B/1997/PN.Btl karena tidak ada dua alat bukti sah yang diperoleh penyidik.[6]

Namun dalam surat yang dikirim polisi ke Ombudsman RI bernomor B/208/II/2013/Ditreskrimum tanggal 20 Februari 2013, pada poin 4 menyatakan Polda DIY hingga saat ini masih berkeyakinan bahwa Dwi Sumaji alias Iwik adalah pelaku utama atas meninggalnya Fuad Muhammad Syafruddin.[6] Bahkan polisi tidak merehabilitasi nama baik Dwi Sumaji yang direkayasa sebagai pelaku utama pembunuhan Udin. Untuk itu, Dwi Sumaji alias Iwik, menggugat Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 27 Februari 2014. Gugatan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman. Pada vonis gugatan Iwik, Rabu, 18 Juni 2014, hakim mengabulkan sebagian gugatannya. Kini Iwik tidak lagi menyandang predikat tersangka. Polda juga dihukum oleh majelis hakim untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 16.281.000.[7]

Kronologi kejadian sunting

Berikut ini kronologi perkembangan kasus Udin sejak rumahnya diamat-amati, penyiksaan, meninggal dunia, hingga proses peradilan Iwik, seperti yang diungkapkan oleh Harian Bernas[8]

  • 12 Agustus 1996: Kediaman Udin sekitar pukul 22.00 WIB telah diawasi oleh dua orang tidak dikenal dengan kendaraan sepeda motor. Satu di antaranya sempat mendekat ke rumah Udin dan mengamati keadaan dalam rumah melalui lubang kunci pintu depan rumah. Salah satu tetangga Udin yang berada di warung bakmi yakni Ny. Ponikem memperhatikan tingkah aneh lelaki tersebut. Ia kemudian mencoba mendekat. Tetapi saat ditanya dan dibantu membangunkan pemilik rumah, lelaki tersebut cepat-cepat pergi. Sehingga Udin yang telanjur keluar rumah tidak berhasil menjumpai lelaki mencurigakan yang menurut penuturan saksi ini ingin menemuinya.
  • 13 Agustus: Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB, Udin dianiaya lelaki tak dikenal di rumahnya yang beralamat di Jalan Parangtritis Km 13,5 Bantul hingga luka parah dan tak sadarkan diri. Ia kemudian dibawa ke RSU Je-bugan Bantul, karena tak mampu, Udin terus dilarikan ke RS Bethesda, Yogyakarta. Peristiwa itu didahului dengan beberapa kejadian tidak biasa. Sebelumnya, sekitar pukul 21.00 WIB, di kantor harian Bernas, Udin menemui seorang tamu yang sebelumnya ingin menemui Joko Mulyono (wartawan Bernas untuk liputan Bantul). Lelaki tersebut mengaku sebagai Kaur Pemerintahan Desa Wirokerten Bantul dan kedatangannya untuk urusan tanah. Tetapi setelah pertemuan singkat itu, Udin terlihat gelisah di kantor. Pukul 21.30 WIB, selesai menulis berita, Udin bergegas pulang ke Bantul dengan Honda Tiger 2000 warna merah hati. Belakangan orang yang ditemui Udin tersebut adalah Hatta Sunanto (anggota DPRD Bantul dan adik Sukrisno, Kaur Pemerintahan Desa Wirokerten Bantul), serta ditemani seorang calo tanah bernama Suwandi.
  • 14 Agustus: Rabu pukul 08.00 WIB di RS Bethesda Yogyakarta, Udin menjalani operasi karena terjadi pendarahan hebat di kepalanya akibat penganiayaan hebat yang dialami Udin malam sebelumnya.
  • 16 Agustus: Jumat pukul 16.58 WIB, tim medis RS Bethesda menyatakan Udin meninggal dunia setelah tiga hari berjuang melawan maut tanpa pernah sadarkan diri. Malamnya, sekitar pukul 23.30 WIB, jenazah Udin disemayamkan sebentar di kantor Harian Bernas untuk mendapatkan penghormatan terakhir dari rekan-rekannya.
  • 17 Agustus: Jenazah Udin dilepas dan dimakamkan di tempat pemakaman umum Trirenggo Bantul, tepat pada saat bangsa Indonesia merayakan peringatan hari ulang tahun ke-51 kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Berbagai pihak termasuk di antaranya Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pangdam IV Diponegoro, Kapolda Jateng-DIY dan sejumlah pejabat pemerintahan meminta agar kasus Udin diusut tuntas. Dan siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum.
  • 19 Agustus: Malam sekitar pukul 20.00 WIB, Serma Edy Wuryanto ditemani dua anggota Polres Bantul berangkat dari Mapolres Bantul ke kediaman orangtua Udin di Gedongan, Trirenggo, Bantul. Mereka bermaksud meminjam sisa darah operasi Udin yang tidak jadi ikut dikubur bersama jenazah Udin. Serma Edy Wuryanto mengatakan darah itu akan dipakai untuk kepentingan pengusutan dengan cara supranatural (akan dilarung ke laut selatan). Siang sebelumnya, di tengah-tengah pawai pembangunan dalam rangka peringatan HUT ke-51 K

kemerdekaan RI di kabupaten Bantul, sejumlah warga Bantul turut menggelar pawai dukacita sambil menggelar spanduk dan mengarak foto Udin.

  • 23 Agustus: Dalam sebuah konferensi pers akbar di kantor Pemda Bantul, Bupati Bantul Kolonel Art Sri Roso Sudarmo menyatakan diri tidak terlibat dalam kasus ini. Sementara Kapolres Bantul Letkol Pol Ade Subardan mengatakan tidak ada dalang dalam kasus Udin meski tersangka belum tertangkap. Ia juga sesumbar akan menangkap pelaku pembunuh Udin dalam waktu tiga hari setelah konferensi pers tersebut berlangung sambil mengatakan biar Bupati Bantul tidur nyenyak.
  • 26 Agustus: Sekitar pukul 09.00 WIB, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Udin baru diberi garis polisi setelah 13 hari kejadian pembunuhan Udin berlalu. Di Jakarta, Kepala Staf Sosial Politik (Kassospol) ABRI Letjen TNI Syarwan Hamid menegaskan, oknum ABRI yang terlibat dalam kasus Udin akan ditindak tegas.
  • 27 Agustus: Sekitar pukul 10.30 WIB, garis polisi di TKP rumah Udin dicopot kembali oleh polisi. Dengan demikian, garis polisi ini berada di TKP kurang lebih 25 jam, setelah sebelumnya dipasang untuk kepentingan penyidikan.
  • 2 September: Kapolda Jateng-DIY Mayjen Pol Harimas AS menyatakan pihak kepolisian sudah memiliki identitas lengkap pelaku kasus pembunuhan Udin.
  • 3 September: Mantan Mendagri Jenderal TNI (purn) Rudini mengatakan, sebaiknya Gubernur DIY Sri Paku Alam VIII memanggil dan meminta keterangan Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo.
  • 4 September: Marsiyem secara resmi menjadi klien Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. Di kantor LBH Yogyakarta, Marsiyem mengatakan selama ini dirinya dipojokkan polisi agar mengakui adanya masalah perselingkuhan dalam keluarganya.
  • 5 September: Seorang seniman lukis berhasil membuat sketsa wajah pembunuh Udin dari keterangan Marsiyem. Sketsa wajah itu menurut Marsiyem, 90 persen mendekati wajah asli sang pembunuh.
  • 7 September: Menurut Sekwilda DIY Drs Suprastowo, Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo sudah menghadap Gubernur DIY dan melaporkan kasus Udin. Tapi dalam laporannya tidak menyinggung kematian Udin berkaitan dengan profesi atau tulisan-tulisannya.
  • 9 September: Keluarga Udin mengkhawatirkan latar belakang kasus pembunuhan Udin akan dibelokkan ke masalah pribadi. Kapolwil DIY Kolonel Pol Darsono mengatakan polisi tetap lurus dalam mengadakan penyelidikan.
  • 13 September: Ketua DPC PPP Bantul dipanggil Komandan Kodim Bantul dan dicecar dengan pertanyaan seputar keterlibatan DPC PPP Bantul dalam upacara pemakaman Udin. Dandim Bantul mengatakan acara pemakaman Udin sudah dipolitisasi.
  • 23 September: Gubernur DIY Sri Paku Alam VIII mengizinkan pemeriksaan terhadap Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo. Di Jakarta, anggota Komisi II DPR RI dari PPP Ali Hardi Kiai Demak menanyakan penanganan kasus Udin kepada Mendagri Yogie Suardi Memet dalam rapat kerja DPR RI di Komisi II.
  • 24 September: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Yogyakarta mengirim surat ke PWI Pusat disertai lampiran temuan Tim Pencari Fakta (TPF) PWI Yogyakarta soal kasus Udin. Pengiriman berkas laporan TPF PWI Yogyakarta tersebut dimaksudkan agar ditindak-lanjuti pengusutannya oleh Komnas HAM dan Mabes Polri.
  • 25 September: Kapolwil DIY Kolonel Pol Darsono menegaskan siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan Udin akan digebuk tanpa pandang bulu.
  • 27 September: Kapolri Letjen Pol Dibyo Widodo di Jakarta mengatakan kasus pembunuhan Udin harus dibongkar. Dan ia menegaskan tidak akan ada pembelokan atas latar belakang terbunuhnya Udin ke masalah keluarga atau perselingkuhan.
  • 21 Oktober: Dwi Sumaji alias Iwik, warga Kavling Panasan Triharjo Sleman dan sopir di CV Dymas Advertizing Sleman, diculik di perempatan Beran Sleman, kemudian dibawa ke Parangtritis. Di Hotel Queen of The South Parangtritis. Iwik disuruh mengaku sebagai pembunuh Udin oleh Franki (Serma Pol Edy Wuryanto) setelah sebelumnya di losmen Agung Parangtritis, Iwik dicekoki minuman keras hingga mabuk, disediakan perempuan, dan diberi janji-janji muluk soal pekerjaan, uang, dan jaminan hidup keluarganya. Sebelumnya ia dijebak oleh Franki dengan alasan diajak bisnis billboard.
  • 24 Oktober: Pada tanggal ini (ketika masuk ke pemeriksaan tahap ke lima), Dwi Sumaji alias Iwik mencabut seluruh pengakuan dalam pemeriksaan tanggal 21, 22, 23, dan 24 Oktober 1996 (dalam 4 kali pemeriksaan sebelumnya). Pencabutan pengakuan sebagai pelaku pembunuh Udin itu ia lakukan karena merasa dirinya hanya korban rekayasa. Dan pengakuan yang dulu itu karena ia berada di bawah ancaman, tekanan dan paksaan Franki alias Serma Pol Edy Wuryanto. Pada 26 Oktober 1996, Ny Sunarti (istri Iwik) mengadu ke Komnas HAM dan Kapolri atas penangkapan suaminya.
  • 5 November: Komnas HAM membuat kesimpulan penting—setelah mengadakan investigasi lapangan—yang menyatakan bahwa dalam proses penangkapan Iwik telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia, sebab dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak etis. Penyitaan barang bukti milik Iwik menurut Komnas HAM juga dilakukan secara spekulatif.
  • 6 November: Kapolda DIY Kolonel Pol Mulyono Sulaiman membenarkan masalah peminjaman sisa darah Udin oleh Serma Pol Edy Wuryanto dan beberapa aparat Polres Bantul. Tetapi, setelah sebagian dilarung di laut selatan, sisanya sudah dibuang di tempat sampah Mapolres Bantul, dan keberadaannya tak diketahui lagi.
  • 20 November: Polda DIY menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) Iwik ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Berbagai kalangan mengkritik penyidik terlalu memaksakan kehendaknya untuk menyerahkan BAP Iwik yang tak sempurna ini.
  • 25 November: Kejati DIY menyatakan BAP Iwik yang diserahkan Polda DIY tidak lengkap, dan meminta penyidik menyempurnakannya. (Selanjutnya BAP ini bolak-balik Polda DIY-Kejati DIY sebanyak 5 kali).
  • 29 November: (Malam) - Rekonstruksi paksa yang menjadikan Iwik sebagai tersangka batal dilaksanakan. Alasannya waktu itu penonton terlalu banyak.
  • 9 Desember: Polda DIY menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Udin di TKP dengan menghadirkan paksa Iwik. Tetapi Iwik berontak dan histeris saat ia dipaksa penyidik Polda DIY untuk memerankan diri sebagai pelaku pembunuhan Udin.
  • 18 Desember: Iwik dilepas dari tahanan Polda DIY dan penahanannya ditangguhkan, mengingat masa penahannya telah habis dan pemeriksaan atas dirinya dianggap selesai. Status Iwik masih tetap sebagai tersangka.
  • 31 Desember: Marsiyem secara resmi mendaftarkan gugatan kasus pelarungan darah Udin ke PN Bantul. Gugatan ini diajukan Marsiyem mengingat terjadi kekisruhan atas nasib sisa darah Udin yang pernah di pinjam oleh Serma Pol Edy Wuryanto. Dalam kasus ini, Marsiyem didampingi kuasa hukum gabungan dari LBH Yogyakarta dan LPH Yogyakarta. Pihak yang digugat, tergugat I adalah Kapolri cq Kapolda DIY cq Kapolres Bantul. Sedang tergugat II adalah Serma Pol Edy Wuryanto.
  • 22 Januari 1997: Kasus gugatan kasus pelarungan darah Udin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul. Nilai gugatan seluruhnya adalah Rp 105.890.240. Dalam perkara ini, tergugat diwakili kuasa hukumya dari Diskum Polda DIY menolak upaya perdamaian yang ditawarkan Majelis Hakim. Sementara Hakim Sahlan Said SH yang semula diplot untuk memeriksa perkara ini ternyata kemudian mengundurkan diri.
  • 10 Maret: Serma Pol Edy Wuryanto oleh Majelis Hakim ditolak sebagai saksi. Alasannya, Serma Edy Wuryanto adalah tergugat II dan keterangannya hanya akan dijadikan pelengkap kalau keterangan saksi lain dinilai kurang.
  • 26 Maret: Pakar pidana dari Universitas Airlangga Prof Dr JE Sahettapy SH menilai pengusutan kasus Udin banyak direkayasa. Ia juga menilai motif yang selama ini diyakini polisi yaitu motif perselingkuhan terlalu dicari-cari.
  • 15 April: BAP Iwik untuk yang terakhir kalinya diserahkan penyidik Polda DIY ke Kejati DIY. Pihak Kejati DIY menyatakan menerima BAP Iwik. Iwik berstatus tahanan kejaksaan.
  • 21 April: Kepala Kejaksaan Tinggi DIY mengabulkan permohonan penangguhan status penahanan Iwik. Iwik berstatus tahanan luar.
  • 24 April: Majelis Hakim dalam perkara gugatan darah Udin memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Marsiyem. Serma Pol Edy Wuryanto dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan melawan hukum. Sedangkan keterkaitan atasan Serma Edy Wuryanto dikesampingkan oleh hakim, dengan alasan tindakan Serma Edy Wuryanto adalah tindakan yang bersifat pribadi dan bukan atas perintah atasan yang bersangkutan.
  • 20 Mei: Kejati DIY menyerahkan BAP Iwik ke Kejaksaan Negeri Bantul. Iwik masih tetap menikmati penangguhan penahanan. Nasib Iwik berada di tangan Kejaksaan Negeri Bantul yang akan menyusun berkas perkara dan dakwaannya.
  • 15 Juli: Berkas perkara pemeriksaan (BAP) Iwik dilimpahkan ke PN Bantul. Tanggungjawab proses hukum Iwik sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Negeri Bantul.
  • 23 Juli: Jauh-jauh hari, Kajati DIY Asrief Adam SH menyatakan Iwik bisa dituntut bebas apabila bukti yang terungkap di persidangan memberi kesimpulan Iwik tak bersalah.
  • 29 Juli: Iwik mulai disidangkan dengan acara pemeriksaan terdakwa dan pembacaan surat dakwaan. Dakwaan primair, Iwik didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Udin dengan motif perselingkuhan. Iwik diancam dengan hukuman mati.
  • 5 Agustus: Iwik dan penasehat hukumnya membacakan eksepsi. Dalam eksepsinya, Iwik mengungkapkan dirinya hanya korban rekayasa orang bernama Franki alias Serma Pol Edy Wuryanto (Kanitserse Polres Bantul) untuk kepentingan bisnis politik dan melindungi Bupati Bantul.[9]
  • 19 Agustus: Eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak Majelis Hakim. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
  • 2 September: Marsiyem, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Udin ini, dengan histeris menyatakan bahwa pelaku pembunuh Udin bukan Dwi Sumaji alias Iwik.
  • 22 September: Saksi Sunarti (istri Iwik) menerangkan bahwa Iwik pada malam kejadian pembunuhan Udin tidur bersama dirinya di rumah. Sepulang kerja, Iwik tidak pernah pergi kemana-mana. Alibi ini didukung tetangga Iwik (Heri Karyono dan Gunarso Wibowo) yang mengatakan bertemu Iwik di teras rumah Iwik, tidak berselang lama dengan terjadinya penganiayaan Udin di Bantul.
  • 2 Oktober: Sidang mulai diteror oleh pendukung saksi Diharjo Purboko. Saksi ini memberikan pernyataan palsu di bawah sumpah sebagai sarjana hukum, padahal fakta menunjukkan ia adalah jebolan sebuah perguruan tinggi. Ia juga mengaku sebagai bos yang menemui Iwik di Hotel Queen of the South tanggal 21 Oktober 1996. Iwik menolak pengakuan Diharjo Purboko. Bos yang ditemuinya bukan Diharjo Purboko tapi bernama Jendra alias Ahmad Nizar, pengusaha asal Bogor dan kawan akrab Kapolda DIY Kolonel Pol Mulyono Sulaiman.
  • 6 Oktober: Sidang diteror secara brutal oleh pendukung saksi Serma Pol Edy Wuryanto. Hakim memberikan peringatan dan mengusir keluar seorang pengunjung sidang pendukung saksi Edy Wuryanto. Iwik menolak kesaksian Serma Edy Wuryanto, dan ia mengatakan saksi ini berbohong.
  • 20 Oktober: Iwik membeberkan kesaksiannya. Selain menyatakan korban rekayasa dan bisnis politik, ia hanya dipaksa menjalankan skenario rekayasa Franki alias Serma Pol Edy Wuryanto dengan alasan untuk melindungi kepentingan Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo.
  • 30 Oktober: Wakil Jaksa Agung Soedjono C Atmonegoro SH menegaskan jaksa tidak akan ragu menuntut bebas Iwik apabila tidak diperoleh bukti-bukti yang menguatkan dakwaan dalam persidangan.
  • 3 November: Iwik dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Amrin Naim SH, Yusrin Nichoriawan SH, Ahmad Yuwono SH, dan Hartoko Subiantoro SH. Pertimbangannya, dalam persidangan tidak diperoleh bukti dan keterangan yang menguatkan dakwaan jaksa bahwa Iwik adalah pembunuh Udin.
  • 27 November: Iwik divonis bebas. Majelis Hakim pemeriksa perkara terdiri dari Ny Endang Sri Murwati SH, Ny Mikaela Warsito SH, dan Soeparno SH. Pertimbangannya, tidak ada bukti yang menguatkan Iwik adalah pembunuh Udin. Motif perselingkuhan yang dituduhkan selama ini berarti gugur. Selain itu, keterangan memberatkan dari Serma Pol Edy Wuryanto dalam persidangan dinyatakan tidak dapat dipakai sebagai alat bukti keterangan. Selanjutnya muncul tuntutan agar polisi mencari, mengungkap motif, dan menangkap pelaku pembunuhan Udin yang sebenarnya.

Artikel sunting

Beberapa tulisan Udin sebelum dia dianiaya adalah:

  • 3 Kolonel Ikut Ramaikan Bursa Calon Bupati Bantul'
  • Soal Pencalonan Bupati Bantul: banyak "Invisible Hand" pengaruhi Pencalonan
  • Di Desa Karangtengah, Imogiri, Bantul, Dana IDT Hanya Diberikan Separo
  • Isak Tangis Warnai Pengosongan Parangtritis

Penghargaan sunting

Buku sunting

  • Massardi, Noorca Marendra, ed. (1997). Udin Darah Wartawan, Liputan Menjelang Kematian (Kumpulan Tulisan). Mizan dan Pustaka Republika. 
  • Bonaventura; Hendratmoko, Heru (Agustus, 1997). Hendratmoko, Heru, ed. Terbunuhnya Udin. Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen dan Institut Studi Arus Informasi. 

Referensi sunting

  1. ^ "Aiptu Edy Wuryanto Divonis Bersalah". Liputan6.com. 27 Mei 2005. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2015-11-02. 
  2. ^ "Mabes Polri Menolak Menghadirkan Edy Wuryanto". Liputan6.com. 26 November 2004. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2015-11-02. 
  3. ^ "Munculnya Gadis Hitam Manis". 28 September 1996. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-15. Diakses tanggal 2015-11-02. 
  4. ^ "Wawancara Iwik:Kapolda Minta Belas Kasihan Pada Saya". Tempo.co. 22 November 1997. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-07-05. Diakses tanggal 2015-11-02. 
  5. ^ "Iwik Korban Rekayasa Bisnis Politik". Tempo.co. 7 Agustus 1997. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2015-10-09. 
  6. ^ a b "Iwik, Mantan Terdakwa Pembunuh Udin Gugat Polisi". Tempo.co. 27 Februari 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-26. Diakses tanggal 2015-10-22. 
  7. ^ "Pejabat Istana: Kasus Udin Bernas Harus Lanjut". 20 Juni 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 2015-10-22. 
  8. ^ "Kronologis Kasus Udin dan Sidang Iwik". Diarsipkan dari versi asli tanggal 6 Juni 2009. 
  9. ^ "Sidang Iwik dan Perkembangan Kasus Udin". Tempo.co. 7 Agustus 1997. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-08-30. Diakses tanggal 2015-10-09. 
  10. ^ "Tasrif Award dan Udin Award 2013". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-05-21. Diakses tanggal 2015-10-29. 

Lihat pula sunting

Pranala luar sunting