Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

unsur pelaksana dalam kementerian

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (disingkat Ditjen KSDAE) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
Susunan organisasi
Direktur JenderalWiratno
Kantor pusat
Gedung Manggala Wanabakti
Blok I, Lantai 8
Jalan Jenderal Gatot Subroto
Jakarta Pusat 10270
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
ksdae.menlhk.go.id

Tugas dan fungsi sunting

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Ditjen KSDAE menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  • pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Organisasi sunting

Susunan organisasi sunting

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem terdiri atas:[2]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik
    • Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
  • Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi
    • Subdirektorat Inventarisasi dan Pemolaan Kawasan Konservasi
    • Subdirektorat Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis Kawasan Konservasi
  • Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi
    • Subdirektorat Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi
    • Subdirektorat Kemitraan Konservasi, Bina Daerah Penyangga, dan Bina Cinta Alam
  • Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik
    • Subdirektorat Pengawetan Spesies dan Genetik
    • Subdirektorat Pemanfaatan Spesies dan Genetik
  • Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi
    • Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi
    • Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air, Panas Bumi dan Karbon pada Kawasan Konservasi
  • Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem
    • Subdirektorat Pemulihan Ekosistem

Unit pelaksana teknis sunting

Secara garis besar, terdapat dua jenis unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Ditjen KSDAE, yaitu Balai (atau Balai Besar) Konservasi Sumber Daya Alam serta Balai (atau Balai Besar) Taman Nasional. Di seluruh Indonesia, terdapat 26 unit B/BB Konservasi Sumber Daya Alam dan 46 unit B/BB Taman Nasional.[3]

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ Pemerintah Indonesia (14 September 2020). "Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan". JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-02-16. 
  2. ^ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (1 Juli 2021), Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PDF), Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
  3. ^ "Daftar Alamat Kantor UPT KSDAE". Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Diakses tanggal 7 Maret 2024. 

Pranala luar sunting