Dekonsekrasi adalah tindak pelepasan berkait relijius dari suatu hal yang sebelumnya ditahbiskan oleh pendeta atau imam dari suatu agama. Prakte tersebut biasanya dilakukan terhadap gereja yang diubah ke pemakaian non-relijius (sekuler) atau dihancurkan.[1]

Sebuah gedung gereja di Katoomba, Australia, diubah menjadi tempat makan

Lihat pula sunting

Referensi sunting

Pranala luar sunting