Bunutin, Bangli, Bangli

desa di Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali

Koordinat: 8°31′03″S 115°20′24″E / 8.517604°S 115.340058°E / -8.517604; 115.340058

Bunutin adalah desa paling selatan di kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Indonesia.[3][4][5]

Bunutin
Negara Indonesia
ProvinsiBali
KabupatenBangli
KecamatanBangli
Kode pos
80614
Kode Kemendagri51.06.02.2001
Luas4,74 km²
Jumlah penduduk3.715 jiwa (2016)[1]
3.344 jiwa (2010)[2]
Kepadatan705 jiwa/km² (2010)
Jumlah KK1.079 KK

Geografi sunting

Secara umum, keadaaan tanah di Desa Bunutin cukup subur. Curah hujan rata-rata per tahun sekitar 264 cm/tahun, dengan suhu rata-rata 30°C. Kondisi ini sangat mendukung aktivitas masyarakat dalam kegiatan pertanian. Sebagian besar lahan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian. Luasnya penggunaan lahan untuk kegiatan pertanian, menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat bermata pencaharian sebagai petani. Namun, produktivitas pertanian tergolong rendah, hal ini disebabkan karena kemampuan masyarakat yang bekerja sebagai petani untuk melakukan pemupukan berimbang yang sesuai dengan standar, termasuk pengendalian terhadap hama penyakit sulit untuk dilakukan. Hal tersebut disebabkan oleh debit air yang dimanfaatkan untuk pertanian semakin mengecil.

Demografi sunting

Penduduk desa Bunutin sampai dengan tahun 2016 terdiri dari 1.832 laki-laki dan 1.883 perempuan dengan sex ratio 97.[1]

Pemerintahan sunting

Pembagian administratif sunting

Desa Bunutin terbagi atas 5 banjar, yakni:

  1. Bunutin (714 jiwa)
  2. Dadia Puri (652 jiwa)
  3. Dukuh (617 jiwa)
  4. Guliang Kawan (1.390 jiwa)
  5. Selati (504 jiwa)

Referensi sunting

  1. ^ a b "Kecamatan Bangli dalam angka 2017". Badan Pusat Statistik Indonesia. 2017. Diakses tanggal 04-10-2019. 
  2. ^ "Penduduk Indonesia Menurut Desa 2010" (PDF). Badan Pusat Statistik. 2010. hlm. 132. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  4. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020. 
  5. ^ Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (2022-02-14). "Keputusan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tahun 2021" (PDF). Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Archived from the original on 2022-08-07. Diakses tanggal 2022-12-29. 

Lihat Juga sunting

Pranala luar sunting