Barang sejenis (Inggris: like products) adalah istilah yang mendeskripsikan hubungan antara dua barang yang diproduksi oleh dua negara yang berbeda. Konsep ini merupakan konsep yang mendasari dua asas utama Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) seperti yang tersurat di dalam Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan, yaitu prinsip most favoured nation (Pasal I) dan national treatment (Pasal III).[1] Jika dua produk dianggap serupa berdasarkan sistem WTO, maka asas non-diskriminasi mengatur bahwa anggota WTO harus memberikan perlakuan yang sama untuk kedua produk tersebut dan tidak boleh mendiskriminasi barang sejenis yang berasal dari negara lain.[2]

Penentuan definisi "barang sejenis" telah menjadi tantangan bagi Panel dan Appellate Body WTO. Pada umumnya, konsep "sejenis" ditentukan sesuai dengan perkara yang sedang dihadapi.[3] Dalam perkara Japan – Custom Duties, Taxes and Labeling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages, Panel dan Appellate Body mengumpamakan konsep "barang sejenis" seperti alat musik akordeon: akordeon "kesejenisan" dapat ditarik dan diulur, dan begitu pula konsep "barang sejenis" yang cakupannya bisa luas atau sempit, tergantung pada fakta yang dihadapi di dalam suatu perkara.[4] Secara umum, terdapat empat faktor yang dapat dipertimbangkan untuk menentukan "kesejenisan":[5]

  • Karakteristik fisik: semakin mirip suatu produk dengan produk lain, maka kedua produk tersebut semakin "serupa"
  • Kemiripan fungsional atau kegunaan: apakah kedua produk tersebut memiliki kegunaan yang sama
  • Klasifikasi tarif suatu produk (contohnya dengan melihat Schedules of Concessions)
  • Selera dan perilaku konsumen: sejauh mana konsumen menganggap suatu produk sebagai alternatif dari produk lain untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan mereka

Sebagai catatan, keempat faktor ini tidak bersifat mutlak, atau dalam kata lain tidak semua faktor harus dipenuhi untuk menentukan "kesejenisan". Selain itu, proses dan metode produksi bukanlah kriteria yang dapat dipertimbangkan untuk menentukan "kesejenisan", seperti yang terjadi dalam Perkara Tuna-Dolphin.

Referensi sunting

  1. ^ "The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1947)". World Trade Organization. Diakses tanggal 2015-05-07. 
  2. ^ "The principle of non-discrimination". World Trade Organiization. 
  3. ^ The Working Party Report on Border Tax Adjustments (Border Tax), GATT B.I.S.D. II/18S/97 at para 18 (1947). 
  4. ^ See WTO Dispute Appellate Body Report on Japan – Alcoholic Beverages, I.T.L.R. vol 1, iss. 2 at 242 (July 11, 1996). 
  5. ^ GATT Dispute Panel Report on Japan – Customs, Duties, Taxes and Labeling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages, L/6216-34S/83, 1987 WL 421964 (Nov. 10 1987).