Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Indonesia

Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Indonesia adalah sebuah tempat yang dikhususkan untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia.[1] Rehabilitasi adalah jalan yang baik bagi proses penyembuhan korban penyalahgunaan narkoba.[1] Pusat rehabilitasi narkoba BNN terletak di Desa Wates Jaya, kecamatan Cigombong, Lido, Kab. Bogor.[2] Balai Besar Rehabilitasi BNN diawali dengan Wisma Parmadi Siwi pada 31 Oktober 1974, yang diresmikan oleh ibu Tien Soeharto.[2] Pada mulanya Wisma Parmadi Siwi bertujuan untuk mendidik tahanan anak nakal dan Pekerja Seks Komersial (PSK), kemudian pada tahun 1985, wisma ini menjadi tempat rehabilitasi bagi anak nakal dan korban narkoba.[2] Pada tahun 2002, namanya berubah menjadi Unit Terapi dan Rehabilitasi (UPT T&R) BNN Lido, tujuannya menjadi tempat rehabilitasi para korban narkoba.[2] Hingga belakangan ini, namanya berubah menjadi Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, disingkat Babesrehab BNN.[2]
Pelaksanaan pelayanan di Babesrehab BNN bagi pecandu dan penyalahguna narkoba menggunakan sistem one stop center (pelayanan satu atap) terdiri dari pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dalam satu atap.[3] Babesrehab ini memiliki struktur organisasi dan dipimpin oleh Ka. Babesrehab BNN.[3] Pada pelayanan rehabilitasi sosial menggunakan metode Therapeutic Community (TC) dengan kapasitas daya tampung berjumlah 500 orang yang berlangsung selama 6 bulan.[4]

Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional

Jenis-jenis "Rumah" (tempat rehabilitasi) sunting

Di Babesrehab, ada beberapa "rumah" (tempat rehabilitasi) yang dikelompokkan sebagai berikut, yakni:[5]

  1. Detoks, adalah rumah bagi pecandu yang baru memulai penanganan.[5] Rumah Detoks terbagi menjadi dua, yakni untuk pria dan wanita.[5] Di sini pecandu akan ditangani selama rata-rata 2 minggu.[5]
  2. Entry Unit, adalah rumah yang disinggahi pecandu yang sudah "dibersihkan" sebelumnya di rumah Detoks. Pada Entry Unit, setiap pecandu akan diberi pemahaman mengenai program yang sedang dan akan dijalaninya selama 6 bulan ke depan.[5]
  3. Green House, adalah rumah tempat pelatihan dan pendidikan para pecandu laki-laki yang berusia kurang dari 35 tahun.[5] Di sini para pecandu akan dilatih sikap, tingkah laku, dan kepribadiannya agar dapat diterima masyarakat.[5] Program di rumah ini berlangsung selama 4 bulan.[5]
  4. House of Hope, adalah rumah tempat pelatihan dan pendidikan para pecandu laki-laki yang berusia di atas 30 tahun, atau pecandu yang sudah pernah keluar dari panti rehabilitasi sebelumnya.[5] Berbeda dengan rumah Green, di rumah Hope pecandu akan diubah pola pikirnya agar tidak terikat pada narkoba dan diterima masyarakat.[5] Program di rumah ini berlangsung selama 4 bulan.[5]
  5. HoC (House of Change), rumah ini memiliki program yang sama dengan rumah Hope, namun dikhususkan untuk para pegawai negeri sipil atau pejabat negara, dan militer atau polisi.[5] Program di rumah ini berlangsung selama 4 bulan.[5]
  6. Re-Entry, rumah ini adalah rumah terakhir dari keseluruhan program rehabilitasi di Babesrehab BNN.[5] Di sini pecandu akan dipantau, dan diberi pelatihan/peningkatan keahlian serta juga perbaikan pola pikir agar dapat siap kembali ke masyarakat.[5] Program di rumah ini berlangsung selama 1 bulan.[5]
  7. Female, rumah khusus untuk perempuan (terbagi menjadi 4 bagian, yakni: Detoks, Entry Unit, Green, dan Re-Entry).[5]

Rehabilitasi bagi pecandu di Babesrehab BNN ini dilakukan melalui alur rehabilitasi yang mana sebagai berikut: melalui Rumah Detoks (2 minggu), dilanjutkan Entry Unit (2 minggu), lalu memasuki program utama di Green House/House of Hope (untuk rakyat sipil) atau HoC untuk PNS dan Militer selama 4 bulan.[5] Selanjutnya pecandu akan melanjutkan di rumah Re-Entry selama 1 bulan, jadi total program normal adalah 6 bulan.[5]

Pelayanan yang Diberikan sunting

  1. Rehabilitasi medis.Detoksifikasi, intoksifikasi, rawat jalan, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan penunjang, penanganan penyakit dampak buruk narkoba, psikoterapi, penanganan dual diagnosis, Voluntary Counseling and Testing (VCT), seminar, terapi aktivitas kelompok, dan lain-lain.[3]
  2. Rehabilitasi sosial berbasis Therapeutic Community. Kegiatan yang ada didalamnya antara lain: konseling individu, static group, seminar, terapi kelompok, dan lain-lain.[3]
  3. Kegiatan kerohanian berupa bimbingan mental dan spiritual (BinTal).[3]
  4. Peningkatan kemampuan. Komputer, bahasa asing, multimedia (audio, video, radio), percetakan dan sablon, bengkel otomotif, salon kecantikan, kesenian, musik, tata boga, kerajinan tangan.[3]
  5. Terapi Keluarga (Family Support Group, Family Counseling).[3]
  6. Terapi Psikologi (hypnotheraphy, individual counseling, psychotheraphy, evaluasi psikologi, psycho education).[3]
  7. Rekreasi (Family Outing, Static Outing).[3]

Daftar Pustaka sunting

  1. ^ a b Tim Visi Media. 2006. Rehabilitasi Bagi Korban Narkoba. Jakarta: Visi Media.
  2. ^ a b c d e Ulfah, Maria. “Metode Therapeutic Community Bagi Residen Narkotika di Unit Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, Lido-Bogor.” Skripsi S.Sos.I, Universitas Islam Negeri, 2011.
  3. ^ a b c d e f g h i Pusat Terapi & Rehabiltasi Badan Narkotika Nasional Indonesia. Modul Pelatihan Petugas Rehabilitasi Sosial Dalam Pelaksanaan Program One Stop Centre (OSC), 2006.
  4. ^ Pusat Terapi & Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Indonesia. Terapi Rehabiltasi Komprehensif Bagi Pecandu Narkoba Dilihat Dari Sisi Psikososial, 2008.
  5. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s Pusat Terapi & Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Indonesia. Walking Paper: Konsep Therapeutic Community, 2009.

Pranala luar sunting