Anjak piutang atau pembiayaan piutang (Inggris: Accounts receivable financing) adalah suatu kegiatan pembiayaan piutang usaha yang menggadaikan atau menjual piutang usaha sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman atau tambahan modal kerja.[1] Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak. Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral dimaksudkan ialah pembiayaan yang mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambilalihan serta pengurusan piutang atau tagihanjangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.[2]

Pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.[3]

Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.

Manfaat sunting

Manfaat anjak piutang adalah:

  • Menurunkan biaya produksi
  • Memberikan fasilitas pembayaran di muka
  • Meningkatkan daya saing perusahaan klien
  • Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
  • Menghindari kerugian karena kredit macet
  • Mempercepat proses ekonomi

Pengalihan piutang sunting

Pengalihan piutang adalah kegiatan pemindahan tanggung jawab piutang dari orang yang mempunyai piutang kepada penanggung piutang. Dalam ekonomi syariah, kegiatan ini disebut hawalah atau hiwalah. Dalam ekonomi syariah, anjak piutang diperoleh dari proses pengalihan piutang. Anggota yang mempunyai piutang mengalihkan piutang tersebut kepada Baitul Maal wa Tamwil selaku perusahaan anjak piutang. Nasabah akan menerima pembayaran dari perusahaan anjak piutang. Orang yang berutang akan menerima tagihan yang harus dibayarkan kepada perusahaan anjak piutang.[4]

Pihak-pihak yang terlibat sunting

Dalam transaksi kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling berkepentingan. Tanpa keterlibatan tiga pihak yang saling berkepentingan tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.[5] Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah sebagai berikut :

  1. Kreditor atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak Anjak Piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambilalih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yangtelah dibuat.
  2. Perusahaan Anjak Piutang (factoring), yaitu perusahaan yang akan mengambilalih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
  3. Debitur, yaitu nasalah yang mempunyai masalah (hutang) kepada kreditor (klien).

Perusahaan anjak piutang sunting

Perusahaan anjak piutang merupakan salah satu lembaga keuangan yang menyediakan uang bagi anjak piutang. Perusahaan yang menjual anjak piutang menyerahkan hak atas piutang kepada perusahaan piutang dengan ditambahkan biaya administrasi dan suku bunga. Pembayaran suku bunga dan biaya administrasi merupakan bentuk imbalan atas jasa perusahaan anjak piutang. Jumlah suku bunga yang dibayarkan sesuai dengan jumlah nilai piutang. Perusahaan anjak piutang dapat berbentuk bank atau lembaga keuangan bukan bank. Pembayaran suku bunga dilakukan dalam jangka pendek. Perusahaan anjak piutang menerima pembiayaan anjak piutang untuk keperluan pembiayaan konsumsi atau produksi pada perusahaan lain.[6] Pembayaran suku bunga dan dana anjak piutang pada perusahaan anjak piutang dapat dilakukan dengan bentuk kredit. Pembayaran juga dapat dilakukan secara tunai maupun bukan tunai. Pada pembayaran bukan tunai umumnya digunakan kartu kredit atau melalui pembayaran dalam jaringan melalui internet.[7]

Kegiatan Anjak Piutang di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 meliputi:[8]

  1. Pengambil-alihan tagihan suatu perusahan dengan biaya tertentu.
  2. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
  3. Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai dengan kesepakatan.

Jenis sunting

Menurut tingkat jasa sunting

Anjak piutang yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang memiliki beberapa tingkat jasa tertentu. Berdasarkan jasanya, anjak piutang dibedakan menjadi:

  1. Anjak piutang layanan penuh, merupakan kegiatan pemberian jasa pembayaran anjak piutang dalam bentuk pembiayaan maupun bukan pembiayaan.
  1. Anjak piutang massal, merupakan anjak piutang yang diberikan dengan memberikan informasi pembiayaan dan waktu pembayaran kepada konsumen.
  2. Anjak piutang lengkap, merupakan anjak piutang dengan jasa yang meliputi penagihan, administrasi penjualan menyeluruh yang disertai dengan perlindungan risiko piutang.
  3. Diskon faktur, merupakan anjak piutang yang jasa pelayanannya hanya pada pembiayaan saja.[9]

Referensi sunting

  1. ^ "Pembiayaan piutang usaha". Cerdasco. (dalam bahasa Inggris). 2019-07-19. Diakses tanggal 2020-10-31. 
  2. ^ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF), Vandetta Publishing, hlm. 6 
  3. ^ "1251/KMK.013/1988". jdih.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2020-10-10. 
  4. ^ Nuraeni, H. dan Evi Sopiah. Nazar, R.F., dan Fathul Anwar Fauji, ed. Peran Baitul Maal wa Tamwil dalam Mendorong UMKM di Kabupaten Sukabumi: Studi Lapangan di BMT Ibadurrahman Kota Sukabumi (PDF). Bandung: Pusat Penelitian Dan Penerbitan UIN SGD Bandung. hlm. 28. ISBN 978-623-7633-42-6. 
  5. ^ DR, Kasmir (2015). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. hlm. 271. ISBN 978-979-769-736-5. 
  6. ^ Az, L.S., dkk. (2017). Dinamika Hukum Kontrak Indonesia (PDF). Yogyakarta: Trussmedia Grafika. hlm. 198. ISBN 978-602-0992-78-5. 
  7. ^ Elida, T., dan Ari Raharjo (2019). Pemasaran Digital (PDF). Bogor: IPB Press. hlm. 107. ISBN 978-602-440-914-2. 
  8. ^ Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Grasindo. 2020. hlm. 195. ISBN 9786020522548. 
  9. ^ Indudewi, Dian (2012). Nirmala, Diah, ed. Akuntansi Keuangan 1 (PDF). Semarang: Semarang University Press. hlm. 66. ISBN 978-602-9019-117.