Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

universitas di Indonesia

Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia adalah lembaga nonstruktural bersifat mandiri yang didirikan dengan tujuan menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka untuk memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan atas prakarsa sendiri dan/atau permintaan mengenai penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat untuk mencapai tujuan nasional.

Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
AIPI
Gambaran umum
SingkatanAIPI
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1990
SifatMandiri
Struktur
KetuaDaniel Murdiyarso
Wakil KetuaHarkristuti Harkrisnowo
Ketua Komisi KebudayaanM. Amin Abdullah
Ketua Komisi Ilmu Pengetahuan DasarJatna Supriatna
Ketua Komisi Ilmu KedokteranHerawati Sudoyo
Ketua Komisi Ilmu RekayasaMuljowidodo Kartidjo
Ketua Komisi Ilmu SosialMayling Oey-Gardiner
Kantor pusat
Gedung Perpustakaan Nasional RI Lt. 17-18

Jalan Medan Merdeka Selatan No.11

Gambir, DKI Jakarta 10110
Situs web
https://aipi.or.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah sunting

Pada tahun 1956 melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956 dibentuklah Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) dengan salah satu tugas mempersiapkan diri untuk ditingkatkan untuk menjadi Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Naskah akademis dari rancangan Undang-undang telah disiapkan bersama Departemen Kehakiman dan diserahkan pada Pemerintah pada awal tahun 1962.

Berbagai perubahan dalam kelembagaan pemerintah berlangsung. Departemen Urusan Research Nasional didirikan pada akhir tahun 1962. MIPI dimasukkan dalam lingkungannya. Pada tahun 1966, Departemen Urusan Research Nasional diubah menjadi Lembaga Research Nasional, dan akhirnya pada tahun 1967 diintegrasikan Lembaga Research Nasional dan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia menjadi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Salah satu tugas pokok LIPI adalah mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan. LIPI membentuk sebuah Panitia yang terdiri dari beberapa unsur ilmuwan dan menyelesaikannya pada tahun 1969 dengan diserahkannya Memorandum Pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia pada Pemerintah.

Pada tahun 1983, Menteri Negara Riset dan Teknologi mengangkat kembali masalah Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI). Sebuah Panitia disusun untuk mengkaji ulang dan mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Rancangan Undang-undang tersebut diajukan Pemerintah dan dibahas bersama DPR. Undang-undang tersebut berhasil ditetapkan dan disahkan pada tanggal 13 Oktober 1990 oleh Presiden RI sebagai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Pendiri sunting

  1. B.J. Habibie
  2. Samaun Samadikun
  3. Fuad Hassan

Keanggotaan sunting

Keanggotaan AIPI didasarkan atas pilihan dan merupakan pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Selain syarat umum yang lazim berlaku bagi setiap jabatan, maka anggota AIPI dipilih berdasarkan syarat khusus yakhi

  1. ahli dan mempunyai kemampuan serta berprestasi di salah satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui oleh masyarakat ilmiah;
  2. keahlian dan kemampuan serta prestasi tersebut mempunyai dampak positif bagi perkembangan pembangunan bangsa.

Keanggotaan AIPI terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan. Ilmuwan asing yang berjasa bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia dapat diangkat menjadi mitra AIPI. Calon anggota diajukan dan didukung oleh anggota AIPI atau organisasi profesi keilmuwan serta diangkat oleh Sidang Paripurna AIPI.

Komisi Bidang Ilmu Pengetahuan sunting

Di dalam AIPI dibentuk komisi bidang ilmu pengetahuan yang jumlahnya dapat ditetapkan sesuai dengan tahap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Komisi bidang ilmu pengetahuan dibentuk sebagai kelengkapan organisasi AIPI. Komisi bidang ilmu pengetahuan memprakarsai terbentuknya akademi untuk mewadahi ilmuwan dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu. Dengan Keputusan Presiden RI Nomor 179/M Tahun 1991 tanggal 19 Juli 1991 dibentuk:

Komisi Ilmu Rekayasa sunting

  1. Florentinus Gregorius Winarno
  2. Satryo S. Brodjonegoro
  3. Budhi M. Suyitno
  4. Mohamad Sahari Besari
  5. Antonius Suwanto
  6. Ary Mochtar Pedju
  7. I Ketut Aria Pria Utama
  8. M. Aman Wirakartakusumah
  9. Mardjono Siswosuwarno
  10. Masyhur Irsyam
  11. Muljowidodo Kartidjo (Ketua Komisi Ilmu Rekayasa)
  12. Purwiyatno Hariyadi
  13. Saswinadi Sasmojo
  14. Tatang Hernas Soerawidjaja

Komisi Ilmu Kedokteran sunting

  1. Sangkot Marzuki
  2. R. Sjamsuhidajat
  3. Akmal Taher
  4. Herawati Sudoyo (Ketua Komisi Ilmu Kedokteran)
  5. Irawan Yusuf
  6. Jusuf Hanafiah
  7. Sofia Mubarika
  8. Sultana M.H. Faradz
  9. Tjahjono Darminto Gondhowiardjo

Komisi Ilmu Sosial sunting

  1. Taufik Abdullah
  2. Armida Salsiah Alisjahbana
  3. Dewi Fortuna Anwar
  4. Emil Salim
  5. Hasjim Djalal
  6. Ichlasul Amal
  7. Juwono Sudarsono
  8. Maria S. W. Sumardjono
  9. Mayling Oey-Gardiner (Ketua Komisi Ilmu Sosial)
  10. Mely G. Tan
  11. Mochtar Kusumaatmadja
  12. Ramlan Surbakti
  13. Sediono M.P. Tjondronegoro
  14. Sofian Effendi
  15. Harkristuti Harkrisnowo (Wakil Ketua AIPI)

Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar sunting

  1. Mien A. Rifai
  2. Bambang Hidayat
  3. Daniel Murdiyarso (Ketua AIPI)
  4. Djoko Tjahjono Iskandar
  5. Djokowoerjo Sastradipradja
  6. Endang Sukara
  7. Hendra Gunawan
  8. Indrawati Gandjar
  9. Jatna Supriatna (Ketua Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar)
  10. Muladno
  11. Rosari Saleh
  12. Sri Widiyantoro
  13. Susanto Imam Rahayu
  14. Terry Mart
  15. Umar Anggara Jenie

Komisi Kebudayaan sunting

  1. M. Amin Abdullah (Ketua Komisi Kebudayaan)
  2. Azyumardi Azra
  3. Edi Sedyawati
  4. Franz Magnis-Suseno
  5. H.A.R. Tilaar
  6. Koento Wibisono Siswomihardjo
  7. M. Sastrapratedja
  8. Siti Musdah Mulia
  9. Tamrin Amal Tomagola
  10. Toeti Heraty Noerhadi
  11. Yudi Latif
  12. Yunita T. Winarto

Pranala luar sunting