Sistem Bretton Woods: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 29:
* keenam, membangun operasi yang bertujuan untuk efek investasi internasional dalam hal kondisi bisnis di negara-negara anggota.
=== Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan ===
[[Berkas:LogoWorld WTOTrade Organization (logo and wordmark).gifsvg|thumb|150px|Logo WTO]]
Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (bahasa inggris: ''General Agreement on Tariffs and Trade'') adalah sebuah institusi yang dihasilkan melalui Konferensi Bretton Woods namun tidak pernah memasuki masa pemberlakuan (bahasa inggris: ''enter into force'') dan beroperasi di bawah naungan Protokol mengenai Provisi Aplikasi yang ditandatangani oleh 23 negara pada tahun 1947 <ref name="Peter">{{en}} Peter Malanczuk. Akehurst's Modern Introduction to International Law. 1997. Routledge. New York. Page 228. ISBN 0-415-16553-9 (hbk)</ref> Namun, institusi ini berubah nama menjadi Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa inggris: ''World Trade Organization'') yang merupakan institusi resmi yang didirikan pada [[1 januari 1995]] melalui [[Putaran Uruguay]] ((bahasa inggris:''Uruguay Round'') setelah melalui serangkaian negosiasi panjang selama kurang lebih 7 tahun <ref name="Peet">{{en}} Richard Peet. Unholy Trinity The IMF, World Bank, and WTO. 2003. Zed Books. New York. Page 146-153. ISBN 1-84277-072-1 cased</ref> Tujuan dari didirkannya institusi ini adalah untuk membuat prinsip-prinsip umum dan aturan-aturan dalam rangka meliberalisasi perdagangan internasional melalui perjanjian multilateral dengan mereduksi hambatan-hambatan yang dibuat oleh masing-masing negara yang berkaitan dengan perdagangan dan mengeliminasi segala bentuk diskriminasi di antara negara-negara anggota <ref name="Peter">{{en}} Peter Malanczuk. Akehurst's Modern Introduction to International Law. 1997. Routledge. New York. Page 228. ISBN 0-415-16553-9 (hbk)</ref> Berbeda dengan institusi lainnya yang dihasilkan memalui Konferensi Bretton Woods, institusi ini memiliki 3 prinsip utama <ref name="Winarno"> Budi Winarno. Pertarungan Negara vs Pasar. 2009. Media Pressindo. Yogyakarta. Page 96. ISBN (10) 979-788-102-4</ref>, yaitu:
<li> Non-diskriminasi, di mana pembatasan perdagangan tidak boleh dilakukan dengan mengistimewakan satu rekanan dan mengabaikan rekanan yang lain.