Sekolah dasar (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
cukup krusial - perbaikan tata bahasa
Baris 1:
{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Sekolah dasar''' (disingkat '''SD'''; [[bahasa Inggris]]: ''Elementary School'' atau ''Primary School'') adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di [[Indonesia]]. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti [[Ujian Nasional]] (Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat [[sekolah menengah pertama|SLTP]] (atau sederajat).
 
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Baris 8:
== Sejarah ==
[[Berkas:Suasana di sebuah Sekolah Dasar.jpg|thumb|250px|Para siswa sedang bermain di sebuah Sekolah Dasar.]]
Pada masa penjajahan [[Belanda]], tingkat sekolah menengah tingkat atasdasar disebut sebagai '''''[[Europeesche Lagere School]]''''' (ELS). Setelahnya,Kemudian pada masa [[penjajahan Jepang]], disebut dengan '''Sekolah Rakyat''' (SR).
 
Setelah Indonesia merdeka, SR berubah menjadi '''Sekolah Dasar''' (SD) pada tanggal [[13 Maret]] [[1946]].
Baris 41:
 
== Permasalahan ==
DikarenakanDisebabkan letak geografis Indonesia, maka permasalahan terbesar adalah pemerataan guru di daerah-daerah yang terpencil, parahnya lagi meskipun pemerintah menyebutkan bahwa banyak guru yang sudahtelah diangkat menjadisebagai pnsPegawai Negeri Sipil tapi masih banyak pula guru yang belum terangkat menjadi pns, ditambah lagi adapulajuga guru honorer yang mendapatkan gaji hanya <u>+</u>Rp. 100.000,- sebulanper bulan.
 
APBN telah mengalokasikan 20% untuk pendidikan setiap tahun, namun pendidikan dasar masih didanai dengan APBD (dana BOS). Besar dana pendidikan dalam APBD amatlah terbatas; kecuali DKI Jakarta, semua APBD masih mengandalkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Akibatnya, mayoritas peningkatan fasilitas pendidikan dasar hanya sekolah dasarterpusat di DKI Jakarta saja yang dapat dikatakan memadai, meskipun masih jauh dari standar internasional.
 
==Referensi==