Dana alokasi umum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k ejaan |
||
Baris 1:
'''Dana Alokasi Umum''' adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap daerah di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan [[Presiden]].
Dana Alokasi Umum terdiri dari
# Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
# Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota
|