Dana alokasi umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
k ejaan
Baris 1:
'''Dana Alokasi Umum''' adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap daerah di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan [[Presiden]].
 
Dana Alokasi Umum terdiri dari :
# Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
# Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota