Angkutan Jalan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
'''Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi'''
'''
'''Mobil Penumpang''' adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
|