Badan Koordinasi Penanaman Modal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Visi & Misi: hapus Visi Misi |
update informasi |
||
Baris 1:
{{Infobox lembaga
|nama = Badan Koordinasi </br>Penanaman Modal
|singkatan = BKPM
|gambar = [[Berkas:LogoBKPM.png|180px]]
|didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
|
|bidang_tugas = Koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal
|deputi1 = ▼
|
|
|koordinasi = <!--menteri / kepala lembaga yang mengkoordinasi-->
|kepala = [[Daftar Badan Koordinasi Penanaman Modal|Kepala]]
▲|badan =
|
|wakil_kepala =
|alamat = Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190 P.O. Box 3186, Indonesia▼
|nama_wakil_kepala=
|sekretaris_utama =
|situs web = http://www.bkpm.go.id/▼
|nama_deputi1 =
|deputi2 =
|nama_deputi2 =
|deputi3 =
|nama_deputi3 =
|deputi4 =
|nama_deputi4 =
|deputi5 =
|nama_deputi5 =
|deputi6 =
|nama_deputi6 =
|deputi7 =
|nama_deputi7 =
|deputi8 =
|nama_deputi8 =
|deputi9 =
|nama_deputi9 =
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur =
|nama_inspektur = <!--Inspektur Utama (eselon I) / Inspektur (eselon II)-->
▲|alamat = Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190 P.O. Box 3186, Indonesia
▲|situs web = http://www.bkpm.go.id/
|catatan =
}}
'''Badan Koordinasi Penanaman Modal''' ([[bahasa Inggris]]: ''Investment Coordinating Board'') adalah [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] [[Indonesia]] yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang [[penanaman modal]], baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
==Sejarah==
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun [[2007]], BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan [[Bank Indonesia]], serta pemerintah dengan [[Pemerintahan Daerah|pemerintah daerah]] maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi. Sekarang ini BKPM dipimpin oleh Ir. [[Franky Sibarani]] yang dilantik pada [[27 November]] [[2014]] oleh Presiden [[Joko Widodo]]<ref>[http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/11/27/194128326/Franky.Sibarani.Targetkan.BKPM.One.Stop.Service.dalam.3.Bulan Artikel:"Franky Sibarani Targetkan BKPM “One Stop Service” dalam 3 Bulan" di Kompas.com]</ref>.▼
BKPM didirikan sejak tahun [[1973]], menggantikan fungsi yang dijalankan oleh [[Panitia Teknis Penanaman Modal]] yang dibentuk sebelumnya pada tahun [[1968]].
▲Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun [[2007]], BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan [[Bank Indonesia]], serta pemerintah dengan [[Pemerintahan Daerah|pemerintah daerah]] maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.
== Pranala luar ==
|