Korupsi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ign christian (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 36.81.253.189) dan mengembalikan revisi 8852755 oleh Me iwan: ?
bavghgbh
Baris 1:
{{Refimprove|date=Maret 2010}}
[[Berkas:World Map Index of perception of corruption 2009.svg|thumb|450px|[[Indeks persepsi korupsi]] di 2009. Semakin hijau menunjukkan tingkat korupsi semakin rendah; sedangkan semakin merah menunjukkan semakin tinggi tingkat korupsi sebuah negara]]
'''Korupsi''' atau '''rasuah''' ([[bahasa Latin]]: ''corruptio'' dari kata kerja ''corrumpere'' yang bermakna busuk, [[rusak]], menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik [[politisi]] maupun [[pegawai negeri]], serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak [[legal]] menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak<ref>http://www.ti.or.id Transparency International</ref>.
 
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
* perbuatan melawan [[hukum]],
* penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
* memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan