Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot: Mengganti LBP.png dengan Luhut_Binsar_Pandjaitan.png
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
perbaikan tugas dan fungsi
Baris 21:
}}
 
'''Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia''' adalah jabatan setingkat [[menteri]] yang bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi [[UnitKantor Staf KepresidenanPresiden Republik Indonesia|Kantor Staf Presiden]] yaitu bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]] sertadalam melaksanakan fungsipengendalian mulaiprogram-program dariprioritas identifikasi dan analisis isu strategisnasional, penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis, pelaksanaan komunikasi politik, pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis, pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis serta pelaksanaan administrasi [[Unit Staf Kepresidenan]]. Kepala Staf Kepresidenan bertanggungjawab kepada Presiden.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174355174436/Perpres%20No20Nomor%201902026%20Tahun%202014202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 19026 Tahuntahun 20142015 tentang Unit Staf KepresidenanPresiden]</ref>
 
Pejabat-pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan adalah: