Arsip Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Xbypass (bicara | kontrib)
Xbypass (bicara | kontrib)
Baris 96:
 
===Arsip Nasional RI (1967- sekarang)===
Tahun 1967 merupakan suatu periode yang sangat penting bagi Arsip Nasional, karena berdasarkan Keputusan Presiden 228/1967 tanggal 2 Desember1967, Arsip Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yangbertanggungjawabyang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Sementara anggaran pembelanjaannyadibebankanpembelanjaannya dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.
 
Penetapan Arsip Nasional sebgai [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] diperkuat melalui Surat Pimpinan MPRS No. A.9/1/24/MPRS/1967 yang menegaskan, bahwa Arsip Nasional sebagai aparat teknis pemerintah tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]],bahkan merupakan penyempurnaan pekerjaan di bawah Presidium Kabinet. Denganstatus baru tersebut, maka pada tahun [[1968]] Arsip Nasional berusaha menyusunpengajuanmenyusun pengajuan sebagai berikut;
* Mengajukan usulan perubahan [[Arsip]] Nasional menjadi Arsip Nasional RI.
* Mengajukan usulan perubahan Prps No.19/1961 menjadi Undang-undang tentang Pokok-pokok Kearsipan.
 
Usulan-usulan tersebut hingga masa berakhirnya kepemimpinan Drs.R. Mohammad Ali (1970) belum terlaksana. Oleh karena itu, Dra. Sumartini, wanitapertamayang merupakan wanita pertama yang menjabat sebagai [[kepala]] Arsip Nasional, berjuang untuk melanjutkan cita-cita pemimpin sebelumnya. Atas usaha-usaha dia,beliau serta atasdan dukungan Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SHS.H., cita-cita dalam memajukan Arsip Nasional tercapai dengan keluarnya [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No.7/1971, yang kemudian dikenal dengan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan. Tiga tahun kemudian, berdasarkan [[Keputusan]] [[Presiden]] No.26 Tahun 1974 secara tegas menyatakan, bahwa Arsip Nasional diubah menjadi Arsip Nasional [[Republik Indonesia]] yang berkedudukan di Ibukota RI dan langsung bertanggungjawab kepada [[Presiden]]. Dengan keputusan tersebut, maka secara yuridis Arsip Nasional RI syahdisahkan sebagai [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] secara yuridis.
 
Kebijakan ke arah pemikiran untuk penyempurnaan tugas dan [[fungsi]] Arsip Nasional RI diwujudkan pada masa kepemimpinan Dr. Noerhadi Magetsari, yang menggantikan Dra. Soemartini sebagai kepala Arsip Nasional tahun 1991 hingga tahun 1998. Pada masa kepemimpinandiakepemimpinannya, Arsip Nasional RI terjadimengalami perubahan struktur organisasi yang baru dengan dikeluarkannyaKeputusanKeputusan Presiden RI nomor 92 tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional RI. Berdasarkan Keppres tersebut, Arsip Nasional RI disingkat dengan ANRI. Perubahan yang cukup mencolok adalah pengembangan struktur organisasi dengan adanya DeputiPembinaanDeputi Pembinaan dan Deputi Konservasi, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan penggunaan istilah untuk Perwakilan Arsip Nasional RI di Daerah TK I menjadiArsipmenjadi Arsip Nasional Wilayah. Seiring dengan pengembangan struktur organisasi tersebut, diaANRI juga mengembangkan SDM di bidang kearsipan; yakni merekrut pegawai baru sebagai arsiparis. Oleh karena itu, pada masa tersebut jumlah arsiparisdiarsiparis ANRI meningkat drastis pada masa tersebut. Puncaknya adalah tahun 1995-1996, dimanadengan jumlah arsiparis di ANRI Pusat mencapai 137 orang. Kepemimpinan Dr. Noerhadi Magetsari sebagai kepala Arsip NasionalRINasional RI berlangsung hingga tahun 1998.Sebagai penggantinyaPenggantinya adalah Dr. Moekhlis Paeni (mantan Deputi Konservasi ANRIdanANRI dan mantan Kepala ANRI Wilayah Ujung Pandang).
 
Pada masa kepemimpinan Dr. Moekhlis Paeni,dia beliau melanjutkan kebijakan kepemimpinan sebelumnya. Dalam rangka meningkatkan wujud sistem kearsipan nasional yang handal, diabeliau mencanangkan visi ANRI, yakni menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa. Seiring dengan perkembangan politik dan pemerintahan di era reformasi, serta dalam rangka efektivitas dan efisiensefisiensi, maka Presiden melalui Keputusan Presiden nomor 17 Tahun 2001 mengatur kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tatakerja Lembaga Pemerintah Non Departeman. Sehubungan dengan hal tersebut, struktur organisasi ANRI pun disesuaikan dengan Keputusan Presiden tersebut.
 
Sejak dilantiknya Drs. Oman Syahroni, M.Si. Tanggal 3 Juni 2003, melalui Keputusan Presiden Nomor 74/M/2003, Menggantikan Dr. Mukhlis Paeni, Arsip Nasional Republik Indonesia mengembangkan Program Sistem Pengelolaan Arsip Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (SiPATI) yaitu aplikasi pengelolaan arsip dinamis secara elektronik sesuai dengan trend perkembangan globalisasi informasi dimana hampir seluruh unit di kantor Pemerintah maupunSwastamaupun Swasta telah menggunakan perangkat komputer. SiPATI ini telah di aplikasikan dibeberapa instansi Pemerintah Pusat.
 
Pada tanggal 6 Juli 2004, Drs. Djoko Utomo, MA dilantik menjadiKepalamenjadi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor87/M/2004, tanggal 21 Juni 2004. Dalam masa kepemimpinannya Djoko Utomo,sebagai Kepala ANRI yang dibesarkan di lingkungan ANRI berusaha mewujudkan Visi dan Misi ANRI dengan berbagai program yang benar-benar disesuaikan denganperkembangandengan perkembangan globalisasi dan kebutuhan yang ada di lingkungan ANRI. GedunglayananGedung Layanan Publik yang berada paling depan yang merupakan ujung tombak layanan masyarakat direnovasi sedemikian rupa sehingga menimbulkan kenyamanan bagipengunjung yang datang. Kerjasama Nasional dan Internasional digiatkan dalam rangka memajukan dunia kearsipan termasuk kerjasama dalam rangka pengirimanpegawai ANRI untuk belajar di luar negeri.
 
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tidak hanya dilakukan di luar negeri saja, tetapi dilakukan juga di ANRI yaitu dengan memberikan kursus-kursus yang dapat meningkatkan pengetahuan pegawai sehinggabisa memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas danfungsi ANRI. Pengolahan dan pemeliharaan arsip-arsip statis tetap dilaksanakan dan ditingkatkan sambil terus mendorong dilaksanakannya program-program lainseperti program Citra Daerah, Citra Nusantara maupun program lainnya seperti program Sistem Informasi Jaringan Kearsipan Nasional. Syiar lembaga ANRI dan kearsipan pun terus dilakukan terutama melalui media, baik cetak maupun elektronik. Dengan demikian diharapkan masyarakat mengetahui tugas dan fungsi ANRI yang pada akhirnya nanti akan menimbulkan kesadaran masyarakat untukmemeliharauntuk arsipmemelihara nyaarsipnya.
 
== Susunan Organisasi ==