Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2015: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Baris 45:
# Pengendalian rasio utang pemerintah terhadap PDB melalui pengendalian pembiayaan yang bersumber dari utang dalam batas aman dan terkendali, serta mengarahkan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif.
# Pengendalian risiko fiskal dalam batas toleransi antara lain melalui pengendalian rasio utang terhadap pendapatan dalam negeri, debt service ratio, dan menjaga komposisi utang dalam batas aman serta penjaminan yang terukur.
 
=== Perubahan Kebijakan dalam APBNP Tahun 2015 ===
APBNP tahun 2015 diajukan sebagai langkah untuk menyesuaikan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, menampung perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN tahun 2015, dan juga untuk menampung inisiatif-inisiatif baru Pemerintahan terpilih sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam konsep [[Nawacita]] dan [[Trisakti (disambiguasi)|Trisakti]].<ref name=":0">[http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/NK%20APBNP%202015%20FULL.pdf Nota Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2015]</ref>
 
Kebijakan yang paling esensial yang ditempuh oleh Pemerintah dalam APBNP tahun 2015 adalah pengalihan belanja kurang produktif ke belanja yang lebih produktif dalam rangka mempercepat pencapaian sasaran dan prioritas pembangunan. Kebijakan tersebut antara lain ditempuh melalui efisiensi belanja subsidi dengan tidak memberikan subsidi untuk BBM jenis premium, subsidi tetap (fixed subsidy) untuk BBM jenis minyak solar, dan tetap memberikan subsidi untuk BBM jenis minyak tanah. Kebijakan tersebut selain bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah dalam mendanai program/kegiatan yang lebih produktif, juga dimaksudkan untuk mewujudkan APBN yang lebih sehat dengan meminimalkan kerentanan fiskal dari faktor eksternal seperti fluktuasi harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah.<ref name=":0" />
 
Sementara itu, perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal dan langkah-langkah pengamanan pelaksanaan APBN tahun 2015 juga dilakukan baik pada pendapatan negara, belanja negara, maupun pembiayaan anggaran.<ref name=":0" />
 
Di bidang pendapatan negara, kebijakan pendapatan perpajakan antara lain: (1) upaya optimasi pendapatan tanpa mengganggu perkembangan investasi dan dunia usaha; (2) melanjutkan kebijakan reformasi di bidang administrasi perpajakan, pengawasan dan penggalian potensi, dan perbaikan peraturan perundang-undangan; dan (3) memberikan insentif perpajakan dalam bentuk pajak dan bea masuk ditanggung Pemerintah bagi sektor-sektor tertentu. Selanjutnya, kebijakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), antara lain: (1) menahan turunnya lifting minyak bumi yang disebabkan oleh natural decline dan upaya penemuan cadangan minyak baru; (2) pendapatan SDA nonmigas, PNBP lainnya dan BLU diproyeksi sesuai dengan asumsi dasar ekonomi makro dan besaran tarif; dan (3) bagian Pemerintahatas laba BUMN mengakomodasi kebijakan pembangunan infrastruktur pemerintah.<ref name=":0" />
 
Pada sisi belanja Pemerintah Pusat, perubahan kebijakan dalam APBNP tahun 2015 antara lain: (1) upaya peningkatan efisiensi Belanja Pemerintah Pusat termasuk melalui penataan struktur belanja dengan mengurangi belanja kurang produktif dan mengalihkannya ke belanja yang lebih produktif dan penataan struktur Kementerian Negara/Lembaga Kabinet Kerja; (2) perubahan kebijakan untuk mengakomodasi program-program inisiatif baru sebagai penjabaran dan implementasi visi dan misi pemerintahan baru hasil Pemilu 2014, yang tertuang dalam konsep Nawacita dan Trisakti; dan (3) perubahan termasuk pergeseran alokasi Belanja Negara yang dimungkinkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015.<ref name=":0" />
 
Dalam APBNP tahun 2015, kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada dasarnya tetap mengacu pada APBN tahun 2015 dengan beberapa penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan asumsi dasar ekonomi makro dan menyelaraskan dengan visi, misi, dan prioritas pembangunan Kabinet Kerja. Selain itu, dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, akan dialokasikan tambahan Dana Desa dalam APBNP tahun 2015 untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.<ref name=":0" />
 
Di bidang pembiayaan anggaran, kebijakan Pemerintah dalam APBNP tahun 2015 tetap mengacu pada APBN tahun 2015, dengan beberapa penyesuaian mengakomodasi perkembangan asumsi dasar ekonomi makro dan mendukung terwujudnya agenda prioritas nasional (Nawacita). Program prioritas yang mendapat dukungan dari pembiayaan anggaran antara lain: (1) pembangunan maritim; (2) peningkatan kedaulatan pangan; (3) pembangunan infrastruktur dan konektivitas; (4) pembangunan industri pertahanan dan keamanan; dan (5) meningkatkan kemandirian ekonomi nasional. Dukungan pembiayaan anggaran tersebut berupa tambahan PMN kepada BUMN yang digunakan untuk investasi dan sekaligus memperkuat permodalan sehingga dapat me-leverage kemampuan pendanaan BUMN terkait. Selanjutnya, BUMN sebagai agent of development dapat berperan lebih aktif dalam mendukung terwujudnya Nawacita.<ref name=":0" />
 
Selain itu, dalam APBNP tahun 2015 juga mengakomodasi perubahan anggaran pendidikan sejalan dengan perubahan volume belanja negara. Perubahan tersebut agar dapat memenuhi amanat pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen ke-4 dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal. Anggaran pendidikan dalam APBNP tahun 2015 tersebut juga memperhitungkan adanya kebijakan penambahan cakupan peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendukung program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun).<ref name=":0" />
 
==Hal-hal baru==
Baris 281 ⟶ 298:
{| class="wikitable sortable"
|-
! No !! [[Bagian Anggaran|Kode BA]] !! Kementerian Negara / Lembaga !! RAPBN (miliar rupiah)<ref name="RAPBNAPBN"/> !! APBN (miliar rupiah)<ref name="RAPBNAPBN"/> !! RAPBN-P (miliar rupiah)<ref name="RAPBNAPBN"/> !! APBN-P (miliar rupiah)<ref>[http name="://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/Perpres%2036%20-%202015%20-%20Rincian%20APBN%202015%20+%20lamp%203.zip Perpres No. 36 Tahun 2015 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lampiran0" 3)]</ref>
|-
|1.
Baris 665 ⟶ 682:
|align="right"|3.294,7
|align="right"|3.294,7
|align="right"|3.294,7
|-
|49.
Baris 673 ⟶ 690:
|align="right"|72,2
|align="right"|80,5
|align="right"|80,5
|-
|50.
Baris 681 ⟶ 698:
|align="right"|1.763,5
|align="right"|1.763,5
|align="right"|1.813,5
|-
|51.
Baris 689 ⟶ 706:
|align="right"|1.134,2
|align="right"|1.134,2
|align="right"|1.615,8
|-
|52.
Baris 697 ⟶ 714:
|align="right"|214,5
|align="right"|214,5
|align="right"|214,5
|-
|53.
Baris 705 ⟶ 722:
|align="right"|76,5
|align="right"|76,5
|align="right"|76,5
|-
|54.
Baris 713 ⟶ 730:
|align="right"|1.147,6
|align="right"|1.291,1
|align="right"|1.291,1
|-
|55.
Baris 721 ⟶ 738:
|align="right"|819,9
|align="right"|854,9
|align="right"|854,9
|-
|56.
Baris 729 ⟶ 746:
|align="right"|858,4
|align="right"|953,4
|align="right"|956,2
|-
|57.
Baris 737 ⟶ 754:
|align="right"|673,1
|align="right"|673,1
|align="right"|673,1
|-
|58.
Baris 745 ⟶ 762:
|align="right"|721,0
|align="right"|721,0
|align="right"|721,0
|-
|59.
Baris 753 ⟶ 770:
|align="right"|164,8
|align="right"|164,8
|align="right"|164,8
|-
|60.
Baris 761 ⟶ 778:
|align="right"|137,1
|align="right"|137,1
|align="right"|137,1
|-
|61.
Baris 769 ⟶ 786:
|align="right"|269,8
|align="right"|269,8
|align="right"|269,8
|-
|62.
Baris 777 ⟶ 794:
|align="right"|172,1
|align="right"|172,1
|align="right"|172,1
|-
|63.
Baris 785 ⟶ 802:
|align="right"|614,1
|align="right"|614,1
|align="right"|614,1
|-
|64.
Baris 793 ⟶ 810:
|align="right"|1.528,4
|align="right"|1.667,4
|align="right"|1.667,4
|-
|65.
Baris 801 ⟶ 818:
|align="right"|2.495,3
|align="right"|3.470,3
|align="right"|3.532,1
|-
|66.
Baris 817 ⟶ 834:
|align="right"|1.781,2
|align="right"|1.784,1
|align="right"|3.034,1
|-
|68.
Baris 825 ⟶ 842:
|align="right"|898,9
|align="right"|898,9
|align="right"|898,9
|-
|69.
Baris 833 ⟶ 850:
|align="right"|763,9
|align="right"|763,9
|align="right"|1.138,9
|-
|70.
Baris 841 ⟶ 858:
|align="right"|119,6
|align="right"|119,6
|align="right"|128,3
|-
|71.
Baris 849 ⟶ 866:
|align="right"|1.681,6
|align="right"|1.681,6
|align="right"|1.705,8
|-
|72.
Baris 857 ⟶ 874:
|align="right"|393,3
|align="right"|393,3
|align="right"|393,3
|-
|73.
Baris 865 ⟶ 882:
|align="right"|843,2
|align="right"|843,2
|align="right"|843,2
|-
|74.
Baris 873 ⟶ 890:
|align="right"|158,4
|align="right"|158,4
|align="right"|158,4
|-
|75.
Baris 881 ⟶ 898:
|align="right"|2.420,0
|align="right"|2.420,0
|align="right"|2.620,0
|-
|76.
Baris 889 ⟶ 906:
|align="right"|100,6
|align="right"|100,6
|align="right"|100,6
|-
|77.
Baris 897 ⟶ 914:
|align="right"|195,5
|align="right"|295,5
|align="right"|295,5
|-
|78.
Baris 905 ⟶ 922:
|align="right"|66,3
|align="right"|66,3
|align="right"|66,3
|-
|79.
Baris 913 ⟶ 930:
|align="right"|210,6
|align="right"|210,6
|align="right"|210,6
|-
|80.
Baris 921 ⟶ 938:
|align="right"|1.097,2
|align="right"|1.097,2
|align="right"|1.097,2
|-
|81.
Baris 929 ⟶ 946:
|align="right"|311,8
|align="right"|311,8
|align="right"|311,8
|-
|82.
Baris 937 ⟶ 954:
|align="right"|183,1
|align="right"|183,1
|align="right"|183,1
|-
|83.
Baris 945 ⟶ 962:
|align="right"|457,0
|align="right"|457,0
|align="right"|457,0
|-
|84.
Baris 953 ⟶ 970:
|align="right"|889,0
|align="right"|889,0
|align="right"|889,0
|-
|85.
Baris 961 ⟶ 978:
|align="right"|866,6
|align="right"|866,6
|align="right"|866,6
|-
|86.
Baris 969 ⟶ 986:
|align="right"|246,5
|align="right"|246,5
|align="right"|246,5
|-
|87.
Baris 983 ⟶ 1.000:
|align="right"|'''647.309,9'''
|align="right"|'''779.536,9'''
|align="right"|'''795.480,4'''
|}