Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
update informasi
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Badan Pengawas Pemilihan Umum
|singkatan = Bawaslu
|gambar = [[Berkas:Logo Bawaslu RI.jpg|180px]]
|didirikan =
|dasar = Undang - Undang No 2215 Tahun 20072011
|sifat dibubarkan = Independen
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran-->
|alamat = Jl. M.H. Thamrin No. 14 [[Jakarta Pusat]]
|pimpinan1sifat = KetuaIndependen
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|nama_pimpinan1 = Dr. Muhammad, S.IP., M.Si
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|pimpinan2 =
|pimpinan1 = [[Daftar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum|Ketua]]
|nama_pimpinan2 =
|nama_pimpinan1 = Prof. Dr. [[Muhammad (Akademisi)|Muhammad]], S.IP., M.Si
|pimpinan3 =
|pimpinan2 = Anggota
|nama_pimpinan3 =
|nama_pimpinan2 = [[Nasrullah]]
|pimpinan4 =
|pimpinan3 = Anggota
|nama_pimpinan4 =
|nama_pimpinan3 = [[Daniel Zuchron]]
|pimpinan5 =
|pimpinan4 = Anggota
|nama_pimpinan5 =
|nama_pimpinan4 = [[Endang Wihdatiningtyas]]
|pimpinan6 =
|pimpinan5 = Anggota
|nama_pimpinan6 =
|nama_pimpinan5 = [[Nelson Simanjuntak]]
|pimpinan7 =
|pimpinan6 =
|nama_pimpinan7 =
|nama_pimpinan6 =
|situs web = http://www.bawaslu.go.id/
|catatanpimpinan7 =
|nama_pimpinan7 =
|pimpinan8 =
|nama_pimpinan8 =
|pimpinan9 =
|nama_pimpinan9 =
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
|pimpinan11 =
|nama_pimpinan11 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Jl. M.H. Thamrin No. 14 [[Jakarta Pusat]]
|situs web = http://www.bawaslu.go.id/
|catatan =
}}
 
'''Badan Pengawas Pemilihan Umum''' (disingkat '''Bawaslu''') adalah badanlembaga penyelenggara [[Pemilu]] yang bertugas mengawasi penyelenggaraan [[Pemilu]] di seluruh wilayah Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]]. Bawaslu ditetapkandiatur berdasarkandalam bab IV [[Undang-Undang Nomor 2215 Tahun 20072011]] Pasaltentang 70 tentangPenyelenggara [[Pemilihan Umum]]. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota [[partai politik]]. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh ''Sekretariat Bawaslu''. Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat Bawaslu dibentuk berdasarkan [[PeraturanSekretariat PresidenJenderal RepublikBadan IndonesiaPengawas NomorPemilihan 49 tahun 2008Umum]]. Sekretariat Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Bawaslu. Sekretariat Bawaslu terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) sub bagian.
 
== Sejarah ==
Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.
Membicarakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di [[Indonesia]] tidak lengkap kalau tidak membahas Pengawas Pemilu, atau Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu) atau dalam bahasa sehari-hari biasa cukup disebut Panwas. Menurut undang-undang pemilu, Panwas Pemilu sebetulnya adalah nama lembaga pengawas pemilu tingkat nasional atau pusat. Sedang di [[provinsi]] disebut Panwas Pemilu Provinsi, di [[kabupaten]]/[[kota]] disebut Panwas Pemilu Kabupaten/Kota, dan di [[kecamatan]] disebut Panwas Pemilu Kecamatan.
 
Walaupun pertentangan ideologi pada saat itu cukup kuat, tetapi dapat dikatakan sangat minim terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan, kalaupun ada gesekan terjadi di luar wilayah pelaksanaan Pemilu. Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis pertarungan ideologi pada saat itu. Hingga saat ini masih muncul keyakinan bahwa Pemilu 1955 merupakan Pemilu di Indonesia yang paling ideal.
Pengawas Pemilu adalah lembaga [[''ad hoc'']] yang dibentuk sebelum tahapan pertama pemilu (pendaftaran pemilih) dimulai dan dibubarkan setelah calon yang terpilih dalam pemilu dilantik. Lembaga pengawas pemilu adalah khas Indonesia, dimana Pengawas Pemilu dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.
 
ProsesKelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 19551982, samadengan sekalinama tidakPanitia mengenalPengawas lembagaPelaksanaan pengawasPemilu pemilu(Panwaslak Pemilu). LembagaPada pengawassaat pemiluitu barusudah mulai muncul padadistrust terhadap pelaksanaan Pemilu 1982yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena pelanggaranpalanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas diresponsdirespon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’'kualitas' Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).
 
Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Badan baru ini bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu.
 
Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.
Dengan struktur, fungsi, dan mekanisme kerja yang baru, pengawas pemilu tetap diaktifkan untuk Pemilu 1999. Namanya pun diubah dari Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Perubahan terhadap pengawas pemilu kemudian dilakukan lewat UU No. 12/2003, yang isinya menegaskan, untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
 
Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.<ref>[http://www.bawaslu.go.id/id/profil/sejarah-pengawasan-pemilu www.bawaslu.go.id: Sejarah Pengawasan Pemilu]]</ref>
Pasca disahkannya Undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dimensi pengawasan pemilu mengalami perubahan. Setidaknya dalam konteks eksistensi, institusi pengawas pemilu mengalami peningkatan. Dalam UU nomor 12 tahun 2003 maupun UU 32 tahun 2004 (PP nomor 6 tahun 2005) memposisikan panitia pengawas pemilu hanya sebatas instrumen yang bersifat ''ad hoc''. Sedangkan dalam UU nomor 22 tahun 2007, selain istilah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) diganti menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka institusi pengawas ini berstatus sebagai instrumen yang bersifat permanen. Meskipun ketentuan permanen ini hanya berlaku untuk level pusat, yakni Bawaslu saja. Sedangkan level provinsi sampai dengan desa, tetap menggunakan istilah Panwaslu yang juga berarti bersifat ''ad hoc''.<ref>[http://pelopor.comuf.com/Berita/Panwaslu%20dan%20Bawaslu-1.htm PANWASLU DAN BAWASLU; SERUPA TAPI (TETAP) SAMA]</ref>
 
== Anggota ==
Keanggotaan Bawaslu terdiri atas individu yang memiliki kemampuan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Anggota Bawaslu berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu. Masa keanggotaan Bawaslu adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
=== Periode 2008 - 2012 ===
 
=== Daftar anggota periode 2008 - 2012 ===
# '''Ketua''': Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP, M.Si
# Wahidah Suaib, S.Ag, M.Si
Baris 47 ⟶ 64:
# Wirdyaningsih SH. MH
 
=== PeriodeDaftar anggota periode 2012 - 2017 ===
Berikut ini merupakan daftar 5 anggota Bawaslu yang telah dilantik bersama 7 anggota [[Komisi Pemilihan Umum|KPU]] oleh [[Presiden]] [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada [[Kamis]], [[12 April]] [[2012]]:<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2012/04/12/15261359/Presiden.Lantik.Anggota.KPU.dan.Bawaslu Presiden Lantik Anggota KPU dan Bawaslu - Kompas.com]</ref><ref>[http://news.okezone.com/read/2012/04/12/339/610099/presiden-lantik-anggota-kpu-bawaslu-baru Presiden Lantik Anggota PU, Bawaslu Baru - Okezone.com]</ref><ref>[http://www.tempo.co/read/news/2012/04/12/078396554/Hari-Ini-SBY-Lantik-Anggota-KPU-Bawaslu Hari Ini SBY Lantik Anggota KPU-Bawaslu - Kora Tempo]</ref>
# [[Doktor|Dr.]] [[Muhammad (Ketua Bawaslu)|Muhammad]], [[Sarjana Ilmu Politik|S.IP.]], [[Magister Sains|M.Si.]], Dosen Ilmu Politik. ('''Ketua''')
Baris 54 ⟶ 71:
# [[Daniel Zuchron]], Pegiat Pemilu.
# [[Insinyur|Ir.]] [[Nelson Simanjuntak]], Anggota Tim Asistensi Bawaslu.
 
==Tugas, Wewenang, dan Kewajiban==
Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Berdasarkan [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011]]<ref>[http://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/regulasi/uu_15_2011.pdf Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan umum]</ref> adalah:
#Bawaslu menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
#Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis yang meliputi:
#* mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
#*# perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
#*# perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
#*# pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#*# sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
#*# pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
#* mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
#*# pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
#*# penetapan peserta Pemilu;
#*# proses pencalonan sampai dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#*# pelaksanaan kampanye;
#*# pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
#*# pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
#*# pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
#*# pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota;
#*# proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
#*# pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
#*# pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan Pemilu;
#*# pelaksanaan putusan DKPP; dan
#*# proses penetapan hasil Pemilu.
#* mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI;
#* memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang; e. mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
#* evaluasi pengawasan Pemilu;
#* menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan
#* melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
# Dalam melaksanakan tugas, Bawaslu berwenang:
#* menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
#* menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang;
#* menyelesaikan sengketa Pemilu;
#* membentuk Bawaslu Provinsi;
#* mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi; dan
#* melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
# Bawaslu berkewajiban:
#* bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
#* melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
#* menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
#* menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
#* melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
 
== Lihat pula ==