Pencarian dan penyelamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mouche (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mouche (bicara | kontrib)
Baris 24:
*Keppres No. 44 Thn. 1974. Di jelaskan antara lain bahwa PUSARNAS (Pusat SAR Nasional) berada di bawah Departemen Perhubungan.
*Keppres No. 28 Thn. 1979 . di jelaskan bahwa BASARI termasuk anggota BAKORNAS PBA (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam).
*Keppres No. 47 Thn 1979. PUSARNAS diganti menjadi BASARNAS (Badan SAR Nasional). Perubahan PUSARNAS menjadi BASARNAS di sertai pula dengan perubahan eselon dari eselon II menjadi eselon I atau setingkat Direktorat Jenderal. Dan untuk kelancaran tugas – tugas di lapangan, Menteri perhubungan telah mengeluarkan instruksi bahwa Kepala BASARNAS ditunjuk sebagai kuasa ketua BASARI untuk tugas – tugas di lapangan.
*Keppres No. 47 Thn 1979. PUSARNAS diganti menjadi BASARNAS (Badan SAR Nasional).
 
Perubahan PUSARNAS menjadi BASARNAS di sertai pula dengan perubahan eselon dari eselon II menjadi eselon I atau setingkat Direktorat Jenderal. Dan untuk kelancaran tugas – tugas di lapangan, Menteri perhubungan telah mengeluarkan instruksi bahwa Kepala BASARNAS ditunjuk sebagai kuasa ketua BASARI untuk tugas – tugas di lapangan.
==Komponen SAR==
Sebelum di aktifkannya suatu kegiatan operasi SAR, tentunya harus di dahului dengan adanya berita suatu musibah atau sesuatu yang menghawatirkan atau di khawatirkan akan terjadi musibah.
Penyelenggaraan operasi SAR akan berlangsung dengan baik bila di dukung oleh komponen – komponen SAR yang meliputi ; organisasi, fasilitas, komunikasi, medik dan dokumentasi.
===Organisasi===
Organisasi dalam misi SAR akan dibentuk dalam jangka waktu tertentu demi kelancaran koordinasi dan pengendalian unsur-unsur SAR yang ada hingga kegiatan menjadi efektif dengan hasil yang optimal. Organisasi ini akan bubar dengan sendirinya apabila operasi SAR telah dinyatakan selesai. Untuk itu perlu diketahui tugas dan tanggung jawab serta hubungan dari setiap unsur SAR.
;SC (SAR Cordinator)
Adalah pejabat yang mampu memberikan dukungan kepada KKR dalam menggerakkan unsur-unsur operasi SAR karena jabatan dan kewenangan yang di milikinya. Kemudian unsur-unsur ini diserahkan kepada SMC untuk di gunakan dalam operasi SAR.
;SMC (SAR Mission Coordinator)
Adalah pejabat yang di tunjuk oleh kepala BASARNAS/KKR karena memiliki kualifikasi yang di tentukan atau telah mengikuti pendidikan sebagai seorang SMC yang di akui.
SMC akan mengkoordinasikan dan mengendalikan operasi SAR dari awal sampai akhir.
Tugas dan tanggung jawab SMC:
*Mendapatkan informasi tentang musibah.
*Mendapatkan informasi tentang cuaca.
*Menentukan/membagi areal pencarian dan cara serta fasilitas yang akan di gunakan.
*Mengadakan debriefing terhadap unsur-unsur SAR yang akan dilibatkan.
*Mengevaluasi setiap perkembangan (berdasarkan data-data yang di terima).
*Melaporkan kegiatan secara teratur ke BASARNAS/KKR.
*Mengatur dropping perbekalan.
*Mengadakan koordinasi dengan KKR tetangga bila areal pencarian tidak terbatas pada satu wilayah SAR saja.
*Menyarankan penghentian pencarian bila di pandang perlu.
*Membebaskan unsur SAR atau menghentikan kegiatan bila bantuan mereka tidak di butuhkan.
*Membuat laporan akhir perihal hasil operasi SAR yang telah dilaksanakan.
Pada umumnya pengendalian SAR di lakukan di KKR namun bila tidak memungkinkan, SMC dapat berpindah sementara ke daerah yang lebih dekat dengan lokasi operasi dan mengendalikan dari daerah tersebut.
;OSC (On Scene Commander)
OSC adalah pejabat yang di tunjuk oleh SMC untuk melaksanakan sebagian tugas SMC di lapangan. Persyaratan pejabat OSC sama dengan persyaratan seorang pejabat SMC. OSC melaksanakan tugas sebatas yang di delegasikan kepadanya. Hal ini biasanya di lakukan bila lokasi pencarian sulit untuk di kendalikan secara langsung oleh SMC atau SMC merasa perlu adanya OSC untuk membantu kelancaran tugas-tugasnya.
;SRU (Search And Rescue Unit)
SRU adalah unsur SAR yang di operesikan dalam kegiatan SAR dan mengikuti pentahapan penyelenggfaraan operasi. SRU dapat berasal dari berbagai organisasi/instansi yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan operasi SAR.
STRUKTUR ORGANISASI MISI SAR
SC >>> SMC >>> SRU atau SC >>> SMC >>> OSC >>> SRU
===Fasilitas===
Yang termasuk dalam fasilitas SAR adalah semua pendukung penyelenggaraan dalam kegiatan operasi SAR, dapat berupa fasilitas milik pemerintah, swasta, perusahaan, kelompok/organisasi masyarakat maupun perorangan. Jenisnya dapat berupa personil terlatih, kendaraan, alat komunikasi dll.
===Komunikasi===
Komukasi akan berperan dalam penyampaian informasi dari satu unit ke unit lainnya secara cepat dan akan lebih memudahkan dalam pengendalian operasi terlebih dalam keadaan emergency.
===Pelayanan Darurat Medik===
Dalam pelaksanaan operasi SAR sangat diperlukan adanya pelayanan darurat medik untuk memberikan pertolongan pertama bila ada korban yang membutuhkan sebelum di tangani oleh pihak yang lebih berkompeten. Pelayanan ini juga di butuhkan pada saat melakukan evakuasi dan mobilisasi korban.
===Dokumentasi===
Dokumentasi berguna untuk memberikan data dan keterangan serta analisa dari informasi misi SAR yang diterima termasuk mulai dari tahap kekhawatiran sampoai tahap konklusi misi, khususnya catatan baik secara tulisan atau visual. Ini merupakan bahan untuk evaluasi dan pedoman untuk kegiatan selanjutnya
SAR pada hakekatnya adalah kegiatan kemanusiaan yang dijiwai falsafah Pancasila dan merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia. Kegiatan tersebut meliputi segala upaya dan usaha pencarian, pemberian pertolongan, dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda yang bernilai dari segala musibah baik dalam penerbangan, pelayaran, bencana maupun musibah lainnya.
 
Dari batasan pengertian dan hakekat SAR diatas, jelas bahwa kegiatan SAR yang utama adalah pelaksanaan operasi. Namun dalam kegiatannya, pelaksanaan operasi hanya akan bisa berjalan dengan efektif dan efisien apabila didukung oleh pembinaan SAR yang mantap. Pembinaan SAR yang dimaksud adalah kegiatan atau tindakan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan/pengembangan, koordinasi, pengerahan, penggunaan, dan pengendalian terhadap unsur/sarana SAR agar tercapai tingkat kemampuan dan kesiapan operasional yang dipersyaratkan.
 
== Pranala luar ==