Kepala daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
baru
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Kepala Daerah''', dalam konteks [[Indonesia]], adalah [[Gubernur]] (Kepala Daerah Provinsi), [[Bupati]] (Kepala Daerah Kabupaten), atau [[Walikota]] (Kepala Daerah Kota). Kepala Daerah dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah. Sejak tahun [[2005]], pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui [[Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah]] (Pilkada Langsung). Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik.
Tugas Kepala Daerah antara lain:
 
* Memimpin [[pemerintahan daerah]] berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh [[DPRD]] dan [[peraturan perundang-undangan]]
* Berusaha untuk melaksanakan kewajiban daerah sesuai dengan pasal 27,pasal 28, dan pasal 29 [[UU no.32 tahun 2004]]
* Menetapkan peraturan daerah dengan persetujuan bersama DPRD
* Menyusun dan mengajukan [[rancangan peraturan daerah]] yang berhubungan dengan [[APBD]] kepada DPRD untuk dibahas bersama
* Mewakili daerahnya didalam atau diluar pengadilan,serta dapat menunjuk [[kuasa hukum]] untuk mewakilinya
 
 
{{stub}}