Kabupaten Tabanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
Baris 155:
Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara menjamin kehidupan beragama serta menjaga kerukunan antar umat beragama. Untuk itu, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai untuk peningkatan pelayanan bagi seluruh umat beragama.
Sebagian besar penduduk Kabupaten Tabanan beragama Hindu, hal ini tercermin dari jumlah peribadatan yang terdapat di Kabupaten Tabanan. Pada tahun 2010 di Kabupaten Tabanan terdapat 1.163 buah tempat peribadatan untuk Agama Hindu, 43 buah untuk Agama Islam, 6 buah untuk Agama Katolik, 3 buah untuk Agama Budha dan 9 buah untuk Agama Protestan.
== Pariwisata ==
== Referensi ==
|