Veteran Perdamaian Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cenya95 (bicara | kontrib)
k veteran perdamaian
Cenya95 (bicara | kontrib)
k veteran perdamaian
Baris 1:
'''Veteran Perdamaian Republik Indonesia'''<ref> Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342) </ref> adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa ([[PBB]])dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan [[Veteran]] Republik Indonesia.
 
== Peristiwa keveteranan <ref> Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187 </ref> ==
Peristiwa keveteranan Perdamaian dilaksanakan warga negara Indonesia yang tergabung dalam [[Kontingen Garuda]] dan berperan aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa Bangsa.
Peristiwa keveteranan perdamaian ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
 
== Lihat pula ==