Data pokok pendidikan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
StefanusRA (bicara | kontrib)
k edit
Baris 3:
 
== Sumber data utama pendidikan nasional ==
# [[http://30302995 Nomor Pokok Sekolah Nasional]] (NPSN) adalah sistem pendataan sekolah skala nasional dengan memberlakukan suatu kode identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh sekolah Indonesia mulai jenjang pendidikan dasar dan menengah hingga perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Termasuk juga sekolah-sekolah yang bernaung di bawah Departemen Agama. Dengan pendataan sekolah secara terpusat dan online ini, maka pengembangan dan pengawasan program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan dan pengembangan mutu sekolah, seperti program rehabilitas sekolah, pembangunan unit sekolah baru (USB) dan ruang kelas baru (RKB) dapat dilaksanakan dengan lebih akurat, tepat sasaran dan berkesinambungan.
# [[Nomor Induk Siswa Nasional]] (NISN)adalah sistem pendataan siswa skala nasional dengan memberikan kode identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh siswa Indonesia pada jenjang [[pendidikan dasar]] dan [[pendidikan menengah|menengah]], serta dapat dimanfaatkan juga pada jenjang [[pendidikan tinggi]]. Dengan program NISN, maka seorang siswa tidak perlu berganti nomor induk setiap kali mengalami penggantian jenjang maupun jenis pendidikan. 1(satu) nomor akan digunakan hingga siswa tersebut menamatkan pendidikannya. Dengan NISN ini pula, maka perkembangan riwayat pendidikan para siswa dapat dengan mudah dipantau secara nasional, termasuk juga perubahan data yang terjadi, seperti proses mutasi, tingkat kelulusan hingga data siswa yang putus sekolah. Dengan NISN maka program-program perencanaan pendidikan nasional, pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pelaksanaan Ujian Nasional ataupun kegiatan berskala nasional lainnya yang berkaitan erat dengan data siswa dapat lebih terukur dan terjamin keakuratan datanya
# [[Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan]] (NUPTK) adalah sistem pendataan pendidik dan tenaga kependidikan skala nasional dengan memberikan kode identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dengan memiliki NUPTK, seorang pendidik dan tenaga kependidikan akan lebih mudah memperoleh hak-haknya di dalam program pemerintah, seperti keikutsertaan pada [[sertifikasi profesi pendidik]], [[tunjangan profesi]] dan program-program lainnya yang berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan.