Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adekulala2 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Andriana08 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{referensi|date=[[5 Mei]] [[2015]]}}
{{tone}}
{{paragraf pembuka}}
{{rapikan}
{{kembangkan}}
{{wikify}}
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.