Ratu Atut Chosiyah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
penghilangan kata "Ratu" karena pihak ybs. bukan berasal dari keluarga kerajaan mana pun
Baris 41:
|footnotes =
}}
[[Hajjah|Hj.]] '''Ratu Atut Chosiyah''', [[Sarjana|S.E]] ({{lahirmati|[[Ciomas, Serang]], [[Banten]]|16|5|1962}}) adalah [[Gubernur Banten]] yang menjabat dua periode sejak [[11 Januari]] 2007]] hingga resmi dinonaktifkan pada [[13 Mei]] [[2014]]. Ia adalah Gubernur Wanita Indonesia pertama. Pada [[4 Januari]] [[2007]], [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Susilo Bambang Yudhoyono]] mengirim radiogram tentang keputusan presiden (keppres) penetapan gubernur melalui Depdagri. Radiogram No 121.36/04/SJ tertanggal 4 Januari 2007 ditandatangani Sekjen Depdagri, Progo Nurjaman. Radiogram berisi permintaan kepada ketua DPRD Banten agar mengadendakan dan menetapkan jadwal rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Bersama wakil gubernur terpilih, Mohammad Masduki, ia dilantik pada [[11 Januari]] [[2007]] dalam Sidang Paripurna Istimewa di [[Cipocok Jaya, Serang|Cipocok Jaya]]. Pelantikannya dipimpin oleh Ketua DPRD Banten, Ady Surya Dharma.
 
[[Hajjah|Hj.]] '''Ratu Atut Chosiyah''', [[Sarjana|S.E]] ({{lahirmati|[[Ciomas, Serang]], [[Banten]]|16|5|1962}}) adalah [[Gubernur Banten]] yang menjabat dua periode sejak [[11 Januari]] 2007]] hingga resmi dinonaktifkan pada [[13 Mei]] [[2014]]. Ia adalah Gubernur Wanita Indonesia pertama. Pada [[4 Januari]] [[2007]], [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Susilo Bambang Yudhoyono]] mengirim radiogram tentang keputusan presiden (keppres) penetapan gubernur melalui Depdagri. Radiogram No 121.36/04/SJ tertanggal 4 Januari 2007 ditandatangani Sekjen Depdagri, Progo Nurjaman. Radiogram berisi permintaan kepada ketua DPRD Banten agar mengadendakan dan menetapkan jadwal rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Bersama wakil gubernur terpilih, Mohammad Masduki, ia dilantik pada [[11 Januari]] [[2007]] dalam Sidang Paripurna Istimewa di [[Cipocok Jaya, Serang|Cipocok Jaya]]. Pelantikannya dipimpin oleh Ketua DPRD Banten, Ady Surya Dharma.
 
Pelantikan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri [[M. Ma'ruf|Muhammad Ma'ruf]] di Gedung DPRD Provinsi Banten dengan dihadiri sekitar 2700 undangan. Selain [[Gubernur DKI Jakarta]] [[Sutiyoso]], hadir juga [[Dewan Perwakilan Rakyat|Ketua DPR-RI]] [[Agung Laksono]] dan [[Gubernur Gorontalo]] [[Fadel Muhammad]] serta bupati/wali kota se-Provinsi Banten dan sejumlah tokoh nasional lain.
Baris 48 ⟶ 47:
Sidang paripurna mendapat pengamanan sedikitnya 2500 [[Kepolisian Republik Indonesia|anggota kepolisian]], [[Tentara Nasional Indonesia]], [[Satuan Polisi Pamong Praja]], serta petugas [[Dinas Perhubungan]] di sekitar Gedung DPRD dan sepanjang jalan menuju lokasi pelantikan.
 
Sebelumnya, Ratu Atut terpilih sebagai wagub berpasangan dengan Djoko Munandar pada [[11 Januari]] [[2002]]. Ketika Djoko Munandar dicopot dari jabatannya karena terkait kasus [[korupsi]], ia ditunjuk sebagai [[Gubernur Banten|Pelaksana Tugas Gubernur Banten]]. Ia adalah wanita pertama yang menjabat sebagai [[gubernur]] sebuah Provinsi di [[Indonesia]].
 
Pada [[17 Desember]] [[2013]], Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka oleh [[KPK]] dalam pengadaan alat kesehatan di [[Banten]]<ref>[http://news.detik.com/read/2013/12/17/102051/2444046/10/atut-tersangka-golkar-prihatin?nd771104bcj Artikel:"Atut Tersangka, Golkar Prihatin" di Detik.com]</ref><ref>[http://nasional.kompas.com/read/2013/12/17/0934582/Pimpinan.KPK.Benarkan.Status.Atut.Tersangka?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp Artikel:"Pimpinan KPK Benarkan Status Atut Tersangka" di Kompas.com]</ref>. Ia resmi dinonaktifkan oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada tanggal 13 Mei 2014 terkait kasus suap pilkada di MK.
 
== Pilkada Banten 2006 ==
Baris 64 ⟶ 63:
 
== Pilkada banten 2011 ==
Pada tanggal [[22 Oktober]] [[2011]], diadakan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2011-2015. Hasil pilkada tersebut diumumkan oleh KPUD Banten pada tanggal [[30 Oktober]] [[2011]] dan memastikan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan [[Rano Karno]] memenangkan hasil pilkada. Pasangan Atut-Rano Karno mengalahkan pasangan nomor urut 2 [[Wahidin Halim]]-[[Irna Nurulita]] dan nomor urut 3 [[Jazuli Juwaeni]]-[[Makmun Muzzaki]]<ref>[http://www.detiknews.com/read/2011/10/30/182721/1755911/10/pasangan-atut-rano-karno-menangkan-pemilukada-banten Artikel:"Pasangan Atut-Rano Karno Menangkan Pemilukada Banten", di Detik.com]</ref>.
 
== Tersangka kasus suap ==
Berdasarkan [[Konferensi pers]] yang diadakan di Gedung [[KPK]] [[Kuningan, Jakarta Selatan|Kuningan]], ketua KPK [[Abraham Samad]] mengumumkan bahwa Ratu Atut terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak dan ditetapkan sebagai tersangka. Atutdijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 nomor 1 KUHP. Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu yaitu adiknya [[Tubagus Chaeri Wardana]] dalam kasus penyuapan Ketua [[Mahkamah Konstitusi]] [[Akil Mochtar]]. <ref>[http://nasional.kompas.com/read/2013/12/17/1419516/KPK.Resmi.Tetapkan.Ratu.Atut.sebagai.Tersangka.Kasus.Pilkada.Lebak KPK Resmi Tetapkan Ratu Atut sebagai Tersangka Kasus Pilkada Lebak]</ref>
Setelah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada [[20 Desember]], Atut langsung dijebloskan ke penjara. Atut akan ditahan selama 20 hari kedepan di [[Rumah Tahanan]] [[Pondok Bambu]] Jakarta<ref>[http://www.tempo.co/read/news/2013/12/20/063539030/Ratu-Atut-Ditahan Ratu Atut Chosiyah Ditahan].Tempo</ref>. Walau begitu, Menteri Dalam Negeri [[Gamawan Fauzi]] mengatakan Atut tetap sebagai gubernur sampai Ia ditetapkan sebagai terdakwa. Sedangkan sebagian tugas Atut diserahkan kepada wakilnya, [[Rano Karno]]<ref>[http://news.detik.com/read/2013/12/21/081728/2448392/10/mendagri-sebagian-tugas-ratu-atut-diserahkan-ke-wagub Sebagian Tugas Atut Diserahkan Ke Wagub].Detikcom</ref>