Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jagawana (bicara | kontrib)
k {{rapikan}}
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan''' adalah sebuah Direktorat Jenderal di bawah [[Departemen Keuangan Republik Indonesia]] yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
 
Baris 15 ⟶ 16:
* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
 
==Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan==