Negara Sumatera Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
sumteim
Ign christian (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 36.77.182.94 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 139.228.194.86
Baris 30:
|title_leader = Walinegara
}}
'''Negara Sumatera Timur''' didirikan oleh [[Kolonial Belanda|Belanda]] pada tanggal [[25 Desember]] [[1947]] dalam usaha mempertahankan daerah kaya minyak dan perkebunan tembakau sertadan karet di daerah yang saat ini menjadi provinsi [[Sumatera Utara]] pesisir timur. Bagi Belanda, hasil perkebunan karet dan minyak adalah sangat penting dalam usaha penjajahan kembali wilayah Indonesia yang luas. Sebelumnya pada 8 Oktober 1947, Belanda mendeklarasikan Daerah Istimewa Sumatera Timur dengan gubernur Dr. Tengku Mansur, seorang bangsawan [[Kesultanan Asahan]] yang juga ketua organisasi Persatuan Sumatera Timur.<ref>The Malays, Anthony Milner, Oxford, Blackwell, 2008, hal.172, ISBN 978-0-631-17222-2</ref>
 
Negara Sumatera Timur (NST) adalah salah satu negara bagian hasilbuatan kerja sama bangsawan melayu dengan belandaBelanda yang bertahan cukup lama selain [[Negara Indonesia Timur]] karena terdapat banyak faktor kompleks yang membentuk persekutuan anti-republik. Persekutuan tersebut terdiri atas kaum bangsawan [[Suku Melayu|Melayu]], sebagian kecil besar raja-raja [[Simalungun]], beberapa kepala suku [[Karo]] dan kebanyakan tokoh masyarakat Cina. Mereka semua merasa kedudukannya terancam dengan berdirinya negara baru. Perasaan itu muncul karena pada masa-masa awal tahun kemerdekaan terdapat pengalaman pahit dengan tekanan kaum komunis batakmuda pro-republik yang sangat anti bangsawan dan anti kemapanan. (Lihat [[Revolusi Sosial Sumatera Timur|revolusi sosial 1946]]) Dengan datangnya Belanda bersama Inggris (dan juga setelah [[Agresi Militer I]]) di Sumatra, persekutuan anti-republik mendorong dan menyambut berdirinya NST. Meski demikian banyak pula rakyat yang menentang berdirinya NST dan melakukan perlawanan militer terhadap Belanda.
 
Setelah perjanjian [[KMB]] disetujui, maka pada tanggal 3-5 Mei 1950 diadakan perundingan antara perdana menteri RIS M.Hatta dengan Presiden NST Dr. Tengku Mansur (juga dengan Presiden [[Negara Indonesia Timur]] Sukawati) yang menyetujui pembentukan negara kesatuan. Pada tanggal 13 Mei 1950 Dewan Sumatera Timur menentang keputusan tersebut. Meski demikian Dewan Sumatera Timur masih bersedia menerima pembubaran RIS dengan syarat NST dileburkan ke dalam RIS, bukan RI. Pada tanggal 15 Agustus 1950, terbentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan NST bubar.