Petisi Soetardjo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ejaan
Baris 1:
'''Petisi Soetardjo''' adalah sebutan untuk petisi yang diajukan oleh [[Soetardjo Kartohadikoesoemo]], pada [[15 Juli]] [[1936]], kepada Ratu [[Wilhelmina]] serta ''Staten GeneralGeneraal'' (parlemen) di negeri Belanda.
 
Petisi ini diajukan karena makin meningkatnya perasaan tidak puas dikalangan rakyat terhadap pemerintahan akibat kebijaksanaan politik yang di jalankan Gubernur Jenderal [[deDe Jonge]]. Petisi ini ditandatangani juga oleh [[I.J. Kasimo]], [[G.S.S.J. Ratulangi]], Datuk Tumenggung, dan [[Ko Kwat Tiong]].
 
==Isi==
Baris 11:
Usul yang dianggap menyimpang dari cita-cita kalangan [[pergerakan nasional]] ini mendapat reaksi, baik dari pihak Indonesia maupun pihak Belanda.
 
Pars Belanda, seperti ''Preanger Bode'', ''Java Bode'', ''BataviasschBataviaasch Nieuwsblad'', menuduh usul petisi sebagai suatu: "permaiananpermainan yang berbahaya", [[revolusioner]], belum waktunya dan tidak sesuai dengan keadaan.
 
Golongan reaksioner Belanda, seperti ''VaderlandcheVaderlandsche Club'' berpendapat Indonesia belum matang untuk berdiri sendiri. Tetapi ada juga orang-orang Belanda dari kalangan pemerintah yang menyetujui petisi, dengan mengirim surat kepada Soetardjo. Pihak pemerintah [[Hindia Belanda]] sendiri menyatakan bahwa pemerintah memang mempunyai maksud untuk selalu meningkatakan peranan rakyat dalam mengendalikan pemerintahan sampai rakyat Indonesia sanggup untuk mengurus segala sesuatunya. Dari pihak Indonesia baik di dalam maupun di luar [[Volksraad]] reaksi terhadap usul petisi juga bermacam-macam.
 
Beberapa anggota Volksraad berpendapat bahwa usul petisi kurang jelas, kurang lengkap dan tidak mempunyai kekuatan. Pers Indonesia seperti surat kabar ''Pemandangan'', ''Tjahaja Timoer'', ''Pelita Andalas'', ''Pewarta Deli'', Majalah ''Soeara KatholikKatholiek'' menyokong usul petisi. Oleh karena itu usul petisi dengari cepat tersebar luas di kalangan rakyat dan sebelum sidang Volksraad membicarakan secara khusus, kebanyakan pers Indonesia menyokong usul ini.
 
Menurut harian ''Pemandangan'' saat usul ini dimajukan sangat terlambat, yaitu saat akan digantikannya Gubernur Jenderal deDe Jonge oleh Gubernur Jenderal [[Tjarda]].
 
==Sidang==
Baris 24:
Pada tanggal [[29 September]] 1936 selesai sidang perdebatan, diadakanlah pemungutan suara dimana petisi disetujui oleh Volksraad dengan perbandingan suara 26 suara setuju lawan 20 suara menolak.
 
Dan pada tanggal [[1 Oktober]] 1936 petisi yang telah menjadi petisi Volksraad itu dikirim kepada Ratu, Staten-GeneralGeneraal, dan Menteri JajahanKoloni di negeri Belanda.
 
==Usulan baru==
Baris 34:
 
==Petisi ditolak==
Pada persidangan Volksraad bulan Juli [[1938]], Gubernur Jenderal [[Tjarda]] secara samar-samar telah membayangkan bahwa petisi akan ditolak. Laporan Gubernur Jenderal kepada menteri jajahan (berdasarkan laporan-laporan antara lain dari ''Raad van Nederland-Indie'', ''Adviseur voor Inlahdse Zaken'', ''Directeur van Onderwijs en EredientstEredienst''), telah menyarankan supaya petisi ditolak dengan alasan isi kurang jelas.
 
Juga mengingat ketidakpastian akan kejadian-kejadian di masa yang akan datang ini, maka tidak dapatlah disetujui keinginan untuk mengadakan konfrensi untuk menyusun rencana bagi masa yang akan datang. Akhirnya ia menyarankan bahwa biar bagaimanapun petisi harus ditolak sehingga perubahan secara prinsip bagi kadudukan Indonesia dan mengadakan konfrensi itu tidak perlu diadakan.