Petisi Soetardjo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
ejaan |
|||
Baris 1:
'''Petisi Soetardjo''' adalah sebutan untuk petisi yang diajukan oleh [[Soetardjo Kartohadikoesoemo]], pada [[15 Juli]] [[1936]], kepada Ratu [[Wilhelmina]] serta ''Staten
Petisi ini diajukan karena makin meningkatnya perasaan tidak puas dikalangan rakyat terhadap pemerintahan akibat kebijaksanaan politik yang di jalankan Gubernur Jenderal [[
==Isi==
Baris 11:
Usul yang dianggap menyimpang dari cita-cita kalangan [[pergerakan nasional]] ini mendapat reaksi, baik dari pihak Indonesia maupun pihak Belanda.
Pars Belanda, seperti ''Preanger Bode'', ''Java Bode'', ''
Golongan reaksioner Belanda, seperti ''
Beberapa anggota Volksraad berpendapat bahwa usul petisi kurang jelas, kurang lengkap dan tidak mempunyai kekuatan. Pers Indonesia seperti surat kabar ''Pemandangan'', ''Tjahaja Timoer'', ''Pelita Andalas'', ''Pewarta Deli'', Majalah ''Soeara
Menurut harian ''Pemandangan'' saat usul ini dimajukan sangat terlambat, yaitu saat akan digantikannya Gubernur Jenderal
==Sidang==
Baris 24:
Pada tanggal [[29 September]] 1936 selesai sidang perdebatan, diadakanlah pemungutan suara dimana petisi disetujui oleh Volksraad dengan perbandingan suara 26 suara setuju lawan 20 suara menolak.
Dan pada tanggal [[1 Oktober]] 1936 petisi yang telah menjadi petisi Volksraad itu dikirim kepada Ratu, Staten-
==Usulan baru==
Baris 34:
==Petisi ditolak==
Pada persidangan Volksraad bulan Juli [[1938]], Gubernur Jenderal [[Tjarda]] secara samar-samar telah membayangkan bahwa petisi akan ditolak. Laporan Gubernur Jenderal kepada menteri jajahan (berdasarkan laporan-laporan antara lain dari ''Raad van Nederland-Indie'', ''Adviseur voor Inlahdse Zaken'', ''Directeur van Onderwijs en
Juga mengingat ketidakpastian akan kejadian-kejadian di masa yang akan datang ini, maka tidak dapatlah disetujui keinginan untuk mengadakan konfrensi untuk menyusun rencana bagi masa yang akan datang. Akhirnya ia menyarankan bahwa biar bagaimanapun petisi harus ditolak sehingga perubahan secara prinsip bagi kadudukan Indonesia dan mengadakan konfrensi itu tidak perlu diadakan.
|