Media siber: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeruduCebong (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
BeruduCebong (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{inuse|}}
 
'''Media Siber''' adalah segala bentuk [[media]] yang menggunakan wahana [[internet]] dalam melaksanakan kegiatan [[jurnalistik]], serta memenuhi persyaratan [[Undang-Undang Pers]] dan [[Standar Perusahaan Pers]] yang ditetapkan oleh [[Dewan Pers]].<ref name="dewan pers">{{id}} {{cite journal
| author = Dewan Pers
| year =
Baris 16:
| format =
| accessdate = 22-Maret-2015
}}</ref><ref name="Tempo"/> Isi dari media siber adalah segala yang dibuat atau dipublikasikan oleh penggunanya antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti [[blog]], [[forum]], komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.<ref name="Tempo"/>
 
 
== Latar Belakang ==
Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan [[pers]].<ref name="dewan pers"/> Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai [[Undang-Undang]] Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan [[Kode Etiketik Jurnalistikjurnalistik]].<ref name="dewan pers"/> Untuk itu [[Dewan Pers]] bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Media Siber.<ref name="dewan pers"/>
 
Adanya pedoman itu didasarkan pada banyaknya keluhan dari kalangan media yang meminta adanya panduan bersama dalam pengelolaan media siber.<ref name="Tempo">{{id}} {{cite journal
Baris 41:
 
== Ketentuan ==
Pemberitaan di media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna dan tidak bertentangan dengan [[Undang-Undang]] No. 40 tahun 1999 tentang [[Pers]] dan [[Kode Etiketik Jurnalistikjurnalistik]].<ref name="dewan pers"/> Dalam media siber juga berlaku pencabutan berita.<ref name="kompas">{{id}} {{cite journal
| author = Kompas
| year =
Baris 71:
| format =
| accessdate = 22-Maret-2015
}}</ref> Hal ini dapat terjadi apabila berita yang sudah dipublikasikan terkait masalah [[SARA]], kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan [[Dewan Pers]].<ref name="kompas"/><ref name="Tribun"/> Pencabutan berita tidak dapat dilakukan karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi.<ref name="kompas"/><ref name="Tribun"/>
 
Dalam pedoman media siber diatur persyaratan-persyaratan penyelenggara pemberitaan media siber, diantaranya mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna, ralat, koreksi, dan [[hak jawab]], pencabutan, iklan, [[hak cipta]], pencantuman pedoman dan sengketa.<ref name="Tempo"/><ref name="dewan pers"/><ref name="Tribun"/>
 
 
== Peresmian ==
Persyaratan tentang media siber telah disahkan dan ditandatangani oleh Dewan Pers dan [[Komunitas Pers]] di Jakarta pada tanggal [[3 Februari]] [[2012]] di Gedung Dewan Pers.<ref name="Tempo"/> Pedoman pemberitaan itu dibuat agar pengelolaan media siber dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pengelola media siber, dan masyarakat.<ref name="Tempo"/> Persyaratan tersebut selanjutnya dinamakan Pedoman Media Siber dan berlaku bagi seluruh penyelenggara media siber agar dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.<ref name="Tempo"/>
 
Dalam penyusunannya, pedoman tersebut sudah melalui pembahasan selama 4 bulan dengan 6 kali diskusi publik, dan 2 kali uji publik di [[Jakarta]] dan [[Yogyakarta]].<ref name="Tempo"/> Pembahasan tersebut melibatkan banyak pihak, yakni unsur asosiasi media, kalangan kampus, dan pihak swasta.<ref name="Tempo"/> Selanjutnya, pedoman media siber akan mengalami evaluasi setiap dua tahun sekali terhitung sejak tahun peresmiannya.<ref name="Tempo"/>
 
== Lihat pula ==