Komite Olahraga Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
GilliamJF (bicara | kontrib)
k Typo
Baris 17:
 
== Nama ==
Polemik mengenai penamaan KONI/KON muncul karena terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang tidak menyebutkan nama KONI, melainkan KON dan [[Komite Olimpiade Indonesia]] (KOI). Dalam Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa pada 30 Juli, disepakati bahwa nama KONI dipertahankan dan dibentuk KOI yang akan menjalankan fungsi sebagai [[komite olimpiade nasional]] (''national olympic commiteecommittee''/NOC) Indonesia. Walaupun begitu, polemik masih muncul terutama dari kalangan Pemerintah dan DPR yang mengganggap masih ada hal-hal yang bertentangan dengan UU dan PP tersebut, terutama mengenai penamaan dan keanggotaan KONI.
 
== Sejarah ==
Baris 55:
Pada mulanya dalam kongres ini diajukan dua nama yang akan diberikan kepada Badan Olahraga yang bakal dibentuk yaitu ISI atau GELORA. Kedua nama tersebut akhirnya tidak terpilih dan sebagai kesimpulan rapat kongres tersebut diresmikanlah berdirinya organisasi PORI dengan pengakuan pemerintah RI sebagai satu-satunya badan resmi Persatuan Olahraga yang mengurus semua kegiatan olahraga di Indonesia yang menggantikan fungsi ISI.
 
Sesuai dengan fungsinya, PORI juga bertindak sebagai koordinator semua cabang olahraga di Indonesia dan khusus mengurus kegiatan-kegiatan olahraga dalam negeri. Dalam hubungan tugas keluar berkaitan seperti [[Olimpiade]] dengan Internasional Olympic CommiteeCommittee ([[IOC]]), Presiden Republik Indonesia telah melantik Komite Olimpiade Republik Indonesia (KORI) yang diketuai oleh [[Sultan Hamengkubuwono IX]] dan berkedudukan di Yogyakarta.
 
== Garis waktu ==