Pramuwisata: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 8952726 oleh 180.253.2.163 (bicara)
Baris 7:
* Menurut '''EN 13809 OF EUROPEN COMMITTEE FOR STANDARDISATION (CEN) ADOPTED BY WFTGA AT ITS DUNBLANE SCOTLAND CONVENTION 2003''', ''TOURIST GUIDE is a person who guide visitiors in the language of their choice and interprets the cultural and natural heritage of an area which person normally possesses an area-specific qualification usually issued and /or recognized by the appropriate authority''.
 
Secara umum, seseorang yang hendak menjadi pramuwisata di Indonesia disyaratkan untuk memiliki ''licence'' yang diterbitkan oleh HPI. Ketentuan ini terutama bagi pramuwisata yang melayani wisatawan asing agar kualitas pribadi pramuwisata selalu mencerminkan ke-Indonesia-an serta menjaga validitas berbagai informasi yang disampaikan kepada wisatawan. Termasuk pula kinerja pramuwisata dalam kaitannya dengan "pihak pemakai" yaitu biro perjalanan wisata yang membawa wisatawan.follow @_Aryasan_ID
 
== Lihat pula ==