Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yusufes22 (bicara | kontrib)
Perbaikan tanggal pembubaran UKP4 dan detail perpres kantor staf presiden
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
kotak info
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
|singkatan = UKP-PPP atau UKP4
|gambar = [[Berkas:National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg|180px]]
|didirikan = 8 Desember 2009
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009
|dibubarkan = 23 Februari 2015
|dasar_pembubaran = Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015
|sifat = di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden
|alamat = <!--alamat kantor pusat-->
|situs web =
|catatan = Setelah dibubarkan, fungsi lembaga ini telah dilebur ke dalam [[Sekretariat Kabinet Indonesia|Sekretariat Kabinet]] dan [[Unit Staf Kepresidenan]]
}}
 
'''Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan''' (disingkat secara resmi '''UKP-PPP''', sering juga disingkat '''UKP4''') adalah sebuah unit kerja yang dibentuk [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Susilo Bambang Yudhoyono]] untuk menjalankan tugas-tugas khusus sehubungan dengan kelancaran pemenuhan program kerja [[Kabinet Indonesia Bersatu II]]. [[Kuntoro Mangkusubroto]] menjabat sebagai kepalanya, yang penunjukan dan pelantikannya dilakukan bersamaan dengan Kabinet Indonesia Bersatu II. UKP4 secara resmi terbentuk pada 8 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009. UKP4 merupakan kelanjutan dari [[Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi]] (UKP3R).<ref>[http://memobisnis.tempointeraktif.com/hg/politik/2009/10/23/brk,20091023-204191,id.html Yudhoyono: Unit Kerja Presiden adalah Mata, Telinga, dan Tangan Saya]</ref>