Lembaga Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{kegunaanlain|LP}}
[[Berkas:Logo_Lapas.png|thumb|right|Logo Lembaga Pemasyarakatan]]
'''Lembaga Pemasyarakatan''' (disingkat '''
Lembaga Pemasyarakatan merupakan [[Unit Pelaksana Teknis]] di bawah [[Direktorat Jenderal Pemasyarakatan]] [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa [[narapidana]] (napi) atau [[Warga Binaan Pemasyarakatan]] (WBP) bisa juga yang statusnya masih [[tahanan]], maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh [[hakim]]. Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut [[Petugas Pemasyarakatan]], atau dahulu lebih dikenal dengan istilah [[sipir]] penjara.
Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman [[Sahardjo]] pada tahun [[1962]]
== Kritik ==
|