Lembaga Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{kegunaanlain|LP}}
[[Berkas:Logo_Lapas.png|thumb|right|Logo Lembaga Pemasyarakatan]]
'''Lembaga Pemasyarakatan''' (disingkat '''LP''' atau '''LAPASLapas''') adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap [[narapidana]] dan [[anak didik pemasyarakatan]] di [[Indonesia]]. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah [[penjara]].
 
Lembaga Pemasyarakatan merupakan [[Unit Pelaksana Teknis]] di bawah [[Direktorat Jenderal Pemasyarakatan]] [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa [[narapidana]] (napi) atau [[Warga Binaan Pemasyarakatan]] (WBP) bisa juga yang statusnya masih [[tahanan]], maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh [[hakim]]. Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut [[Petugas Pemasyarakatan]], atau dahulu lebih dikenal dengan istilah [[sipir]] penjara.
 
Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman [[Sahardjo]] pada tahun [[1962]],. diIa mana disebutkanmenyatakan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namunmelainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun [[2005]], jumlah penghuni LPLapas di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran [[narkoba]] di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya overkelebihan kapasitas pada tingkat hunian LAPASLapas.
 
== Kritik ==