Bali Nine: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Baris 37:
Pada [[13 Februari]] [[2006]], Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence dan Rush dengan [[hukuman seumur hidup|hukuman penjara seumur hidup]]. Sehari kemudian, Czugaj dan Stephens menerima vonis yang sama. Sukumaran dan Chan, dua tokoh yang dianggap berperan penting, dihukum mati. Kemudian pada 15 Februari, Nguyen, Chen, dan Norman juga divonis penjara seumur hidup oleh para hakim.
 
Pada [[26 April]] 2006, hukuman Lawrence, Nguyen, Chen, Czugaj dan Norman dikurangi menjadi 20 tahun penjara melalui banChenbanding, dan Norman menjadi hukuman mati. Chan dan Sukumaran tetap dihukum mati, dan Stephens tetap dihukum seumur hidup.
 
Pada [[13 Januari]] 2011, diketahui bahwa [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] menolak upaya hukuman luar biasa PK yang diajukan oleh Stephens, sehingga keputusan dikembalikan kembali ke putusan Pengadilan Negeri Denpasar yaitu hukuman seumur hidup.