Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Xqbot (bicara | kontrib)
k Bot: Memperbaiki pengalihan ganda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
memperbaharui artikel
Baris 1:
'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota''' (disingkat '''DPRD kabupaten/kota''') adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di [[Aceh|Provinsi Aceh]] DPRD kabupaten/kota disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota|Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK)]] yang diatur dengan [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006]].
#ALIH [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]
 
==Wewenang dan Tugas==
DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:
# membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
# membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
# melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
# mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
# memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
# memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
# memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
# meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
# memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
# mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
# melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
==Keanggotaan==
Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur.
 
==Hak DPRD Kabupaten/Kota==
Hak DPRD kabupaten/kota adalah:
#Hak interpelasi yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
#Hak angket yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
#Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
 
==Lihat Pula==
* [[Daftar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]]
#ALIH* [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]]
 
== Referensi ==
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014}}
 
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori:Parlemen Indonesia]]