Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Xqbot (bicara | kontrib)
k Bot: Memperbaiki pengalihan ganda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
memperbaharui artikel
Baris 1:
'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi''' (disingkat '''DPRD provinsi''') adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD provinsi mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi. Di [[Aceh|Provinsi Aceh]] DPRD provinsi disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh|Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)]] yang diatur dengan [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006]].
#ALIH [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]
 
==Wewenang dan Tugas==
DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas:
# membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
# membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
# melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
# mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
# memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
# memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
# memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
# meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
# memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
# mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
# melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
==Keanggotaan==
Anggota DPRD provinsi berjumlah paling sedikit 35 (tiga puluh lima) orang dan paling banyak 100 (seratus) orang dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
 
==Hak DPRD Provinsi==
Hak DPRD provinsi adalah:
#Hak interpelasi yaitu hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
#Hak angket yaitu hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
#Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
 
==Hak dan Kewajiban Anggota==
===Hak Anggota===
Anggota DPRD provinsi berhak:
# mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi;
# mengajukan pertanyaan;
# menyampaikan usul dan pendapat;
# memilih dan dipilih;
# membela diri;
# imunitas;
# mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
# protokoler; dan
# keuangan dan administratif.
 
==Kewajiban Anggota==
Anggota DPRD provinsi berkewajiban:
# memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
# melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
# mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
# mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
# memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
# menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
# menaati tata tertib dan kode etik;
# menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
# menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
# menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
# memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
 
==Fraksi==
Fraksi adalah wadah berhimpun anggota DPRD provinsi untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPRD provinsi, serta hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi. Setiap anggota DPRD provinsi harus menjadi anggota salah satu fraksi. Setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD provinsi.
 
==Alat Kelengkapan==
Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas:
# pimpinan;
# Badan Musyawarah;
# komisi;
# Badan Legislasi Daerah;
# Badan Anggaran;
# Badan Kehormatan; dan
# alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
 
===Pimpinan===
Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas:
# 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) orang;
# 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 84 (delapan puluh empat) orang;
# 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.
 
Pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi. Ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD provinsi.
 
===Komisi===
Komisi di DPRD provinsi dibentuk dengan ketentuan:
# DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 55 (lima puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi;
# DPRD provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 (lima puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi.
 
==Daftar DPRD Provinsi==
{| class="wikitable"
|-
! No. !! DPRD Provinsi !! Jumlah Anggota !! Keterangan
|-
|1
|[[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh]]
|
|Diatur dengan [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006|UU Nomor 11 Tahun 2006]]
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|-
|
|
|
|
|}
 
== Referensi ==
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014}}
 
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori:Parlemen Indonesia]]