Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k penambahan tanda baca "koma", replaced: i dan → i, dan (11), k dan → k, dan , s dan → s, dan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
sejarah
Baris 61:
}}
 
'''Kementerian Komunikasi, dan Informatika''' ('''Kemenkominfo''' atau '''Kemkominfo''') (sebelumnya bernama "Departemen Penerangan" (1945-1999), "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" (2001-2005), dan '''Departemen Komunikasi, dan Informatika''' (2005-2009) adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[komunikasi]] dan [[informatika]]. Kementerian Kominfo dipimpin oleh seorang [[Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia|Menteri Komunikasi dan Informatika]] (Menkominfo) yang sejak tanggal [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Rudiantara]].
 
==Sejarah==
== Tugas & Fungsi ==
Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia pada awalnya bernama Departemen Penerangan. Pembentukan Departemen Penerangan ditandai dengan penetapan [[Amir Sjarifuddin|Mr. Amir Sjarifuddin]] sebagai [[Daftar Menteri Penerangan Indonesia|Menteri Penerangan]] oleh [[PPKI]] pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]].<ref>[http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno kepustakaan-presiden.pnri.go.id: Kabinet Presidential]</ref>
===Tugas===
Kementerian Komunikasi, dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan informatika
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref name="Perpres 24 Tahun 2010">[http://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/129/Perpres%20No.24%20Th%202010.pdf?sequence=1 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara]</ref>
 
Ketika [[Abdurrahman Wahid]] menjadi Presiden RI pada tahun 1999, Departemen Penerangan dan [[Kementerian Sosial Indonesia|Departemen Sosial]] dibubarkan. Dalam penjelasan yang diberikan secara terbuka pada sidang paripurna DPR, pada pertengahan November 1999, [[Abdurrahman Wahid]] menegaskan bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah.<ref>[http://digilib.uinsby.ac.id/7581/3/bab3.pdf digilib.uinsby.ac.id: KEBIJAKAN K.H. ABDURRAHMAN WAHID DALAM DEMOKRATISASI POLITIK]</ref>
===Fungsi===
 
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi, dan Informatika menyelenggarakan fungsi<ref name="Perpres 24 Tahun 2010"/>:
Pada masa kepemimpinan [[Presiden Megawati|Megawati Soekarno Putri]], Departemen Penerangan kembali dihidupkan dengan nama Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada tahun 2001. Saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara adalah [[Syamsul Mu'arif]]. Ketika [[Susilo Bambang Yudhoyono|Susilo Bambang Yudhoyono]] menjabat sebagai Presiden, ia mengubah Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Informasi pada 31 Januari 2015.<ref>Televisi Jakarta di atas Indonesia: Kisah Kegagalan Sistem Televisi Berjaringan Di Indonesia ISBN 6028811351</ref>
 
== Tugas &dan Fungsi ==
Kementerian Komunikasi, dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan informatika
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi, dan Informatika menyelenggarakan fungsi<ref name="Perpres 24 Tahun 2010"/>:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, dan informatika;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
# pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan Informatika di daerah; dan
dalam# pemerintahanpelaksanaan untukkegiatan membantuteknis Presidenyang dalamberskala menyelenggarakan pemerintahan negaranasional.<ref name="Perpres 24 Tahun 2010">[http://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/129/Perpres%20No.24%20Th%202010.pdf?sequence=1 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara]</ref>
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
 
== Struktur organisasi ==
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi, dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 adalah <ref name="Perpres 24 Tahun 2010"/>:
 
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# [[Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika]];
Baris 90 ⟶ 92:
# Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa;
# Staf Ahli Bidang Teknologi; dan
# Staf Ahli Bidang Politik, dan Keamanan.<ref name="Perpres 24 Tahun 2010"/>
 
== Lihat pula ==