Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib) k penambahan tanda baca "koma", replaced: i dan → i, dan (11), k dan → k, dan , s dan → s, dan |
sejarah |
||
Baris 61:
}}
'''Kementerian Komunikasi
==Sejarah==
== Tugas & Fungsi ==▼
Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia pada awalnya bernama Departemen Penerangan. Pembentukan Departemen Penerangan ditandai dengan penetapan [[Amir Sjarifuddin|Mr. Amir Sjarifuddin]] sebagai [[Daftar Menteri Penerangan Indonesia|Menteri Penerangan]] oleh [[PPKI]] pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]].<ref>[http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno kepustakaan-presiden.pnri.go.id: Kabinet Presidential]</ref>
Kementerian Komunikasi, dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan informatika▼
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref name="Perpres 24 Tahun 2010">[http://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/129/Perpres%20No.24%20Th%202010.pdf?sequence=1 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara]</ref>▼
Ketika [[Abdurrahman Wahid]] menjadi Presiden RI pada tahun 1999, Departemen Penerangan dan [[Kementerian Sosial Indonesia|Departemen Sosial]] dibubarkan. Dalam penjelasan yang diberikan secara terbuka pada sidang paripurna DPR, pada pertengahan November 1999, [[Abdurrahman Wahid]] menegaskan bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah.<ref>[http://digilib.uinsby.ac.id/7581/3/bab3.pdf digilib.uinsby.ac.id: KEBIJAKAN K.H. ABDURRAHMAN WAHID DALAM DEMOKRATISASI POLITIK]</ref>
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi, dan Informatika menyelenggarakan fungsi<ref name="Perpres 24 Tahun 2010"/>:▼
Pada masa kepemimpinan [[Presiden Megawati|Megawati Soekarno Putri]], Departemen Penerangan kembali dihidupkan dengan nama Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada tahun 2001. Saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara adalah [[Syamsul Mu'arif]]. Ketika [[Susilo Bambang Yudhoyono|Susilo Bambang Yudhoyono]] menjabat sebagai Presiden, ia mengubah Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Informasi pada 31 Januari 2015.<ref>Televisi Jakarta di atas Indonesia: Kisah Kegagalan Sistem Televisi Berjaringan Di Indonesia ISBN 6028811351</ref>
▲Kementerian Komunikasi
▲dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, dan informatika;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
# pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan Informatika di daerah; dan
▲
== Struktur organisasi ==
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# [[Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika]];
Baris 90 ⟶ 92:
# Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa;
# Staf Ahli Bidang Teknologi; dan
# Staf Ahli Bidang Politik, dan Keamanan.<ref name="Perpres 24 Tahun 2010"/>
== Lihat pula ==
|