Camat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k →‎Tugas umum: penambahan tanda baca "koma", replaced: ,, dan → , dan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k →‎Tugas umum: penambahan tanda baca "koma", replaced: a dan → a, dan (7), h dan → h, dan
Baris 36:
;Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum
Tugas Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum meliputi:
* Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, dan/atau instansi vertikal yang tugas, dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum.
* Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum.
* Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada [[bupati]]/[[walikota]].
Baris 46:
* Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada [[bupati]]/[[walikota]].
;Membina penyelenggaraan pemerintahan [[desa]] dan/atau [[kelurahan]]
Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan meliputi:
* Melakukan pembinaan, dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan [[desa]] dan/atau [[kelurahan]].
* Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi [[desa]] dan/atau [[kelurahan]].
* Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap kepala desa, dan/atau lurah.
* Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap perangkat desa, dan/atau kelurahan;.
* Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan.
* Melaporkan pelaksanaan pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada [[bupati]]/[[walikota]].
;Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan [[desa]] atau [[kelurahan]]
Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan meliputi:
* Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
* Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya.