Camat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k penambahan tanda baca "koma", replaced: dan → , dan (35)
Baris 1:
{{lindungidarianon2|small=yes}}
{{Bentuk Pemerintah}}
'''Camat''' merupakan pemimpin [[kecamatan]] sebagai perangkat daerah [[kabupaten]] atau [[kota]]. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada [[bupati]] melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau [[wali kota]] atas usul [[sekretaris daerah]] kabupaten atau kota terhadap [[Pegawai Negeri Sipil]] yang memenuhi syarat.
 
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari [[Bupati]]/[[Walikota]] untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
 
Camat diangkat oleh [[bupati]]/[[walikota]] atas usul sekretaris daerah [[kabupaten]]/[[kota]] dari [[pegawai negeri sipil]] yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
== Persyaratan ==
Baris 19:
;Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Tugas Camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi:
* Mendorong partisipasi [[masyarakat]] untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di [[desa]]/[[kelurahan]], dan kecamatan.
* Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik [[pemerintah]] maupun [[swasta]] yang mempunyai program kerja, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.
* Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan [[masyarakat]] di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja [[pemerintah]] maupun [[swasta]].
* Melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan [[masyarakat]] sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
* Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan [[masyarakat]] di wilayah kerja kecamatan kepada [[bupati]]/[[walikota]] dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
;Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum
Tugas Camat dalam mengoordinasikan upaya peyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum meliputi:
* Melakukan koordinasi dengan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] dan/atau [[Tentara Nasional Indonesia]] mengenai program, dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
* Melakukan koordinasi dengan pemuka [[agama]] yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman, dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan.
* Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman, dan ketertiban kepada [[bupati]]/[[walikota]].
;Mengoordinasikan penerapan, dan penegakan peraturan perundang-undangan
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penerapan, dan penegakan peraturan perundang-undangan meliputi:
* Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas, dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan.
* Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas, dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]].
* Melaporkan pelaksanaan penerapan, dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada [[bupati]]/[[walikota]].
;Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum
Tugas Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum meliputi:
* Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas, dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum.
* Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum.
* Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada [[bupati]]/[[walikota]].
;Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan meliputi:
* Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
* Melakukan koordinasi, dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah, dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
* Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
* Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada [[bupati]]/[[walikota]].
;Membina penyelenggaraan pemerintahan [[desa]] dan/atau [[kelurahan]]
Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan meliputi:
* Melakukan pembinaan, dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan [[desa]] dan/atau [[kelurahan]].
* Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi,, dan konsultasi pelaksanaan administrasi [[desa]] dan/atau [[kelurahan]].
* Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah.
* Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;.
* Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan.
* Melaporkan pelaksanaan pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada [[bupati]]/[[walikota]].
;Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan [[desa]] atau [[kelurahan]]
Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan meliputi:
* Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
* Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya.
* Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan.
* Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.
* Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada [[Bupati]]/[[Walikota]].
Baris 75:
Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana tersebut mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Pelimpahan sebagian wewenang [[bupati]]/[[walikota]] kepada Camat sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas, dan efisiensi.
 
== Tata kerja ==
Dalam melaksanakan tugas, dan kewenangannya, Camat mempunyai tata kerja sebagai berikut:
* Camat melakukan koordinasi dengan kecamatan disekitarnya.
* Camat mengoordinasikan unit kerja di wilayah kerja kecamatan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk meningkatkan kinerja kecamatan.