Badan Usaha Milik Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Mfa fariz (bicara | kontrib)
memindah isi tentang bumd ke artikel bumd
Baris 20:
* Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
* Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan [[bank]].
 
== Manfaat BUMN: ==
* Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
* Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
* Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
* Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
* Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
* Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
== BUMN di Indonesia ==
Baris 30 ⟶ 38:
BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
 
==== Perusahaan perseroan ====
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk [[perseroan terbatas]] yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh [[Pemerintah Indonesia|pemerintah]] (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
 
Baris 62 ⟶ 70:
Ada dua persero yang berubah menjadi badan layanan umum, yakni [[Askes]] dan [[Jamsostek]] yang kini berubah menjadi [[BPJS Kesehatan]] dan [[BPJS Ketenagakerjaan]].
 
==== Perusahaan umum ====
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
 
Baris 75 ⟶ 83:
* Dapat menghimpun dana dari pihak
 
==== Perusahaan jawatan ====
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
* Memberikan pelayanan kepada masyarakat
Baris 105 ⟶ 113:
** [[Televisi Republik Indonesia|Perjan Televisi Republik Indonesia]]
 
=== BadanIsu usahaterkait milikBUMN daerahdi Indonesia ===
Ciri-ciri badan usaha milik daerah (BUMD) adalah sebagai berikut:
* [[Pemerintah daerah]] memegang [[hak]] atas segala [[kekayaan]] dan [[usaha]]
* Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
* Pemerintah daerah memiliki [[wewenang]] dan [[kekuasaan]] dalam menetapkan kebijakan perusahaan
* [[Pengawasan]] dilakukan alat pelengkap [[negara]] yang berwenang
* Melayani kepentingan [[umum]], selain mencari keuntungan
* Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
* Sebagai sumber pemasukan negara
* Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
* Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
 
Tujuan pendirian BUMD:
* Memberikan [[sumbangsih]] pada [[perekonomian]] nasional dan penerimaan [[kas]] negara
* Mengejar dan mencari keuntungan
* Pemenuhan [[hajat]] hidup orang banyak
* Perintis kegiatan-kegiatan usaha
* Memberikan [[bantuan]] dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
 
=== Isu terkait BUMN di Indonesia ===
{{pemastian}}
BUMN utama berkembang dengan [[monopoli]] atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai [[regulator]]. BUMN kerap menjadi sumber [[korupsi]], yang lazim dikenal sebagai ''sapi perahan'' bagi oknum pejabat atau [[partai]].
Baris 131 ⟶ 120:
 
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN, pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat. Karena, apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
 
Manfaat BUMN:
* Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
* Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
* Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
* Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
* Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
* Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
== Lihat pula ==