Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
sejarah |
tupoksi |
||
Baris 59:
}}
[[Berkas:Logo_Pengayoman.jpg|120px|thumb|Logo lama Kementerian Hukum dan HAM]]
'''Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ('''
==Sejarah==
Baris 74:
Nama Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang Undangan dan sekarang menjadi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.<ref name="sejarah singkat"/>
== Tugas dan Fungsi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
# pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
== Struktur organisasi ==
Struktur organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 adalah sebagai berikut :
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan
# [[Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan]]
# [[Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum]]
Baris 91 ⟶ 93:
# [[Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual]]
# [[Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia]]
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan
# [[Badan Pembinaan Hukum Nasional]]
# [[Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia]]
Baris 100 ⟶ 102:
# Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum
# Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia
=== Kantor wilayah ===
Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap [[provinsi]], yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk [[Kantor Imigrasi]], [[Lembaga Pemasyarakatan]] (Lapas), [[Lembaga Pemasyarakatan Terbuka|Lapas Terbuka]] • [[Lembaga Pemasyarakatan Narkotika|Lapas Narkotika]], [[Rumah Tahanan Negara]] (Rutan), [[Cabang Rumah Tahanan Negara|Cabang Rutan]], [[Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara]] (Rupbasan), [[Balai Pemasyarakatan]] (Bapas), [[Balai Harta Peninggalan]] (BHP), serta [[Rumah Detensi Imigrasi]] (Rudenim).
|