Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
sejarah
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
tupoksi
Baris 59:
}}
[[Berkas:Logo_Pengayoman.jpg|120px|thumb|Logo lama Kementerian Hukum dan HAM]]
'''Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (''', disingkat '''Kemenkumham''', dahulu bernama "Departemen Kehakiman" (1945-1999RI), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), '''adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[hukum]] dan [[hak asasi manusia]]. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpinberada olehdi seorangbawah [[Menteridan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|dipimpin oleh seorang [[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (Menkumham)Indonesia|Menteri ]]<nowiki/>yang sejak [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Yasonna Laoly]]. Kemenkumham beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
 
==Sejarah==
Baris 74:
Nama Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang Undangan dan sekarang menjadi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.<ref name="sejarah singkat"/>
 
== Tugas dan Fungsi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
Kementerian ini memiliki fungsi:
*# Pelaksanaanperumusan, urusanpenetapan pemerintahandan pelaksanaan kebijakan di bidang [[hukum]] dan [[hak asasi manusia]];
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
* Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi kementerian
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
* Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
* Pelaksanaan pengawasan fungsional
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
# pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
 
== Struktur organisasi ==
Struktur organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 adalah sebagai berikut :
 
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAMHak Asasi Manusia Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
# [[Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan]]
# [[Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum]]
Baris 91 ⟶ 93:
# [[Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual]]
# [[Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia]]
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAMHak Asasi Manusia Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
# [[Badan Pembinaan Hukum Nasional]]
# [[Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia]]
Baris 100 ⟶ 102:
# Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum
# Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia
 
 
=== Kantor wilayah ===
Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap [[provinsi]], yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk [[Kantor Imigrasi]], [[Lembaga Pemasyarakatan]] (Lapas), [[Lembaga Pemasyarakatan Terbuka|Lapas Terbuka]] • [[Lembaga Pemasyarakatan Narkotika|Lapas Narkotika]], [[Rumah Tahanan Negara]] (Rutan), [[Cabang Rumah Tahanan Negara|Cabang Rutan]], [[Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara]] (Rupbasan), [[Balai Pemasyarakatan]] (Bapas), [[Balai Harta Peninggalan]] (BHP), serta [[Rumah Detensi Imigrasi]] (Rudenim).