Ekskomunikasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ign christian (bicara | kontrib)
k →‎Gereja Katolik Roma: hapus 2 poin yg otomatis
Ign christian (bicara | kontrib)
Baris 13:
=== Gereja Katolik Roma ===
Sesuai [[Kitab Hukum Kanonik]] (KHK) #1314, sangsi ekskomunikasi dikenakan melalui salah satu dari kedua cara berikut:<ref name="khk">{{cite book |title=Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) - Edisi Resmi Bahasa Indonesia |year=1983 |edition=2006 |publisher=Konferensi Waligereja Indonesia |author=Yohanes Paulus II Uskup}}</ref>
* Masih harus diputuskan (''ferendae sententiae'')<br/>Orang yang melakukan pelanggaran terkena sangsi hanya setelah dijatuhkan dengan suatu [[dekrit]] oleh [[otoritas]] [[Gereja]] ([[uskup]], [[patriark]], atau [[paus]]).
* Terkena secara langsung atau otomatis (''[[latae sententiae]]'')<br/>Orang yang melakukan pelanggaran terkena sangsi secara otomatis setelah melakukan pelanggaran. Contohnya adalah [[aborsi]] langsung yang dikehendaki baik sebagai tujuan maupun sarana, pelaku dan semua pihak yang terlibat terkena sangsi ekskomunikasi secara otomatis.<ref name="kgk2272">{{cite web |url=http://imankatolik.or.id/katekismus.php?q=2272 |title=Katekismus Gereja Katolik #2272 |publisher=Iman Katolik}}</ref><ref name="kompendium">{{cite web |url=http://www.vatican.va/archive/compendium_ccc/documents/archive_compendium-ccc_id.pdf |title=Kompendium Katekismus Gereja Katolik |publisher=Konferensi Waligereja Indonesia dan Penerbit Kanisius |author=Benedictus PP XVI |year=2005 |edition=2013 |isbn=978-979-21-2184-1}}</ref>
 
Beberapa hal, selain aborsi, yang terkena sangsi ekskomunikasi otomatis misalnya:<ref name="khk"/>
* Membuang [[Hosti]] Kudus, membawa atau menyimpannya dengan maksud [[sakrilegi]] (KHK #1367)
* Kekerasan fisik terhadap paus (KHK #1370)
* [[Pastor|Imam]] yang memberikan [[absolusi]] terhadap rekan berdosa --kecuali dalam bahaya maut (KHK #1378)
* Uskup yang tanpa mandat kepausan men[[tahbis]]kan seseorang menjadi uskup --sangsi juga dikenakan kepada yang ditahbiskan (KHK #1382)
* Bapa pengakuan (imam yang bertindak sebagai pelayan [[Sakramen Rekonsiliasi]]) yang secara langsung melanggar rahasia sakramental (KHK #1388)
 
Seseorang yang terkena sangsi ekskomunikasi dilarang menerima [[sakramen]]-[[sakramen]] dan pelaksanaan kegiatan Gereja tertentu. Pengampunan atau pelepasan sangsi ekskomunikasi hanya dapat diberikan oleh [[paus]], [[uskup]] setempat, atau seorang [[pastor]] yang diberikan kuasa untuk itu. Tetapi jika orang yang terkena sangsi ekskomunikasi berada dalam bahaya kematian, semua pastor dapat melepaskan sangsi ekskomunikasi baginya.<ref name="kgk1463"/><ref name="kompendium"/>