Kantor Staf Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 202.62.16.22) dan mengembalikan revisi 8360837 oleh Lukman Tomayahu
Baris 39:
}}
 
'''Unit Staf Kepresidenan''' adalah [[lembaga nonstruktural]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]]. Lembaga ini merupakan penerusan dari lembaga [[Staf Khusus Presiden]]. Unit Staf Kepresidenan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan. <ref name="Inilah Perpres">[http://setkab.go.id/inilah-perpres-no-1902014-tentang-unit-staf-kepresidenan/ setkab.go.id : Inilah Perpres No. 190/2014 Tentang Unit Staf Kepresidenan]</ref> Sejak [[31 Desember]] [[2014]], [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]] resmi dijabat oleh [[Luhut Binsar Panjaitan]]. <ref name="Luhut"/>
 
==Tugas dan Fungsi==