Badan Olahraga Profesional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan sifat lembaga |
Nama Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Alamat Kantor |
||
Baris 5:
|dasar = Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
|sifat = Lembaga mandiri dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Negara Pemuda dan Olahraga]]
|alamat = Gedung
|pimpinan1 = Ketua Umum
|nama_pimpinan1 =
|pimpinan3 = Sekretaris Jenderal
|nama_pimpinan3 =
|pimpinan4 =
|nama_pimpinan4 =
|