Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
== Pengajuan ==
Dalam ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya diajukan oleh 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama [[fraksi]]nya. Usul dinyatakan dalam suatu rumusan secarayang jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya. sedangkan dalamDalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit oleh dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan memuat mengenai pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikanpenyelidikannya.
 
Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak angket. dan bila menerimaBila usul hak angket kemudianditerima, DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. apabilaBila usulan hak angket ditolak, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
 
== Lingkup kerja ==
Panitia angket dalam melaksanakan tugas penyelidikan dengan meminta keterangan dari pemerintah dan penjabatnya, saksi, pakar, organisasi profesi, semua pihak terkait lainnya.
== Masa kerja ==
Panitia angket DPR melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama enam puluh hari sejak dibentuknya panitia angket dan. Rapat paripurna DPR kemudian mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket.
== Hasil ==
Bila dalam Sidang Paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat kemudian usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali..
== Lihat pula ==
* [[Panitia Khusus Hak Angket Bank Century]]