Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
|gambar = [[Berkas:Logo-Komnas-HAM.png|180px]]
|dasar = Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
|alamat = Jl. Seno Raya, Pejaten Timur - Pasar Minggu [[Jakarta Selatan]]
|kepala = [[Daftar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia#Daftar Ketua Komnas HAM|Ketua]]
|nama_kepala = [[Siti Noor Laila]]
Baris 12:
|deputi2 =Wakil Ketua Bidang Eksternal
|nama_deputi2 =[[Dianto Bachriadi]]
|deputi3 =Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan
|nama_deputi3 =[[Natalius Pigai]]
|deputi4 =Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian
|nama_deputi4 =[[Roichatul Aswidah]]
|deputi5 =Koordinator Sub Komisi Mediasi
|nama_deputi5 =[[Nur Kholis]]
|deputi6 =
|nama_deputi6 =
Baris 33:
|catatan =
}}
 
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga mandiri di [[Indonesia]] yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun [[1993]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun. Saat ini Komnas HAM diketuai Hafid Abbas
 
== Tujuan ==